HERALDMAKASSAR–Penetapan tersangka kepada mantan Ketua PWI Provinsi Sulsel masa bakti 2010 – 2015, Zulkifli Gani Ottoh, dianggap amat sangat tidak adil.
Zulkifli Gani Ottoh menjelaskan, penetapan tersangka dirinya melakukan tindak pidana korupsi, karena Pengurus PWI Sulsel melakukan penyewaan aset milik Pemerintah Provinsi SulSel yang “Dipinjampakaikan” kepada Pengurus PWI SulSel.
Zulkifli menjelaskan, pada 2 November 2017, Pengurus PWI SulSel mengajukan gugatan perdata kepada Pemerintah Provinsi Sulsel, karena pihak Pengurus PWI SulSel tidak dapat menerima atau keberatan disebut dengan istilah “dipinjampakaikan” gedung.
Selanjutnya, beber Zulkifli, pada 6 Juni 2018 telah terbit Salinan Putusan Pengadilan Negeri Makassar No: 350/PDT.G/2017/PN.MKS, dan pada tanggal 29 Agustus 2018 terbit Putusan Inkracht dengan Registrasi Nomor : 1391/Sal.Kep/2018.
Isi putusannya antara lain, menolak eksepsi tergugat dan menyatakan sah dan mengikat secara hukum surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor : 284a/VIII/68, tanggal 04 Agustus 1968, tentang PENGALIHAN HAK PAKAI terhadap Gedung Gelora Pantai menjadi Gedung Balai Wartawan (sekarang disebut Gedung PWI SulSel) dari Bank Pembangunan Daerah Sulsel kepada PWI Sulsel.
Tak hanya itu, menyatakan sah dan mengikat secara hukum surat Gubernur Sulsel Nomor : 1226/V/2015, tanggal 04 Mei 2015, Perihal Perpanjangan Hak Pinjam Pakai atas tanah milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang terletak di Jalan Andi Pangeran Pettarani No : 31 Makassar seluas 100 M2 kepada Persatuan Wartawan Indonesia Cabang Sulawesi Selatan untuk pembangunan masjid.
“Menyimak dari kata yang tertulis “pengalihan hak pakai” atas gedung, dalam putusan Inkracht Pengadilan Negeri Makassar tersebut di atas, maka sangat jauh berbeda makna, maksud dan tujuan terkandung dari pada kata
“Dipinjampakaian” sebagaimana yang tertulis di dalam Surat PenetapanTersangka Dirkrimsus Nomor : S Tap/03.a/IX/2017/Ditreskrimsus tanggal 12 September 2017,”bebernya.
Pengalihan hak pakai gedung sebagaimana isi Surat Keputusan Gubernur SulSel No: 284a/VIII/68 tanggal 04 Agustus 1968, dimaksudkan setelah PWI SulSel membayar uang tunai sebesar Rp5 juta, maka terjadi pengalihan hak pakai penguasaan gedung dari Bank Pembangunan Daerah SulSel kepada PWI SulSel. “Putusan Pengadilan Negeri Makassar memperkuat hak keperdataan PWI SulSel yang secara tegas disebut sebagai “pengalihan hak pakai atas gedung”, jadi bukan “dipinjampakaikan, sebagaimana sangkaan Dirreskrimsus Polda Sulsel,”jelas Zulkifli.
Kata “penyerahan pinjam pakai” atas tanah, dikenal hanya untuk pembangunan masjid saja, karena memang tanah di lokasi tersebut milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang dipinjampakaikan kepada PWI Sulawesi Selatan. Sedangkan khusus menyangkut gedung terjadi pengalihan hak penguasaannya dari Bank Pembangunan Daerah SulSel kepada PWI SulSel.
“Setelah PWI SulSel membayar tunai Rp5 juta dan saat itu juga secara resmi Gubernur Sulawesi Selatan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 284a/VIII/68 tanggal 04 Agustus 1968 tentang Pengalihan HAK PAKAI, yakni penyerahan penguasaan Gedung dan dengan segala isinya kepada PWI Sulsel,”bebernya.
Sejak 1968 hingga tahun 2018 ini, kata dia, pihak Pemerintah Provinsi Sulsel tidak pernah mengadakan Kontrak atau Perjanjian kerja sama dengan Pengurus PWI SulSel dalam hal “ pinjam pakai gedung” dan hingga berakhir periode kepengurusan PWI SulSel 2010 – 2015, tidak pernah ada surat pemberitahuan atau larangan penyewaan gedung, atau kewajiban Pengurus PWI SulSel menyetor ke kas Pemerintah Daerah Sulsel. (*)