HERALDMAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah mendorong pemerintah kota agar pendidikan Al-Qur’an di Kota Makassar bisa diperkuat lewat peraturan Walikota atau Perwali.
Hal tersebut menurut Muchlis, pendidikan Al-Qur’an merupakan pegangan atau pedoman bagi umat muslim yang sangat penting dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Itu disampaikan Muchlis Misbah saat menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 1 tahun 2012 tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an, di Hotel Grand Town Makassar, Sabtu (25/5/2024).
“Perda ini terbilang cukup lama karena sudah lebih dari 10 tahun dibentuk, makanya saya mendorong pemerintah bagaimana Perda ini dibuatkan juga Perwalinya,” ujarnya.
Menurut anggota Komisi B DPRD Makassar ini pendidikan Al-Qur’an bukan cuma dibaca dan dihafal, tetapi harus diamalkan isi kandungannya bagi seluruh umat muslim.
“Kalau kita pahami nilai Al-Qur’an maka saya kira tidak adami yang saling mengungkap aib. Dan Al-Qur’an juga mampu membawa kita ke arah yang lebih baik dan lebih dekat dengan Allah,” terangnya.
Muhammad Arly yang didapuk sebagai narasumber sosialisasi menyampaikan maksud dan tujuan Perda ini lahir adalah sebagai wujud komitmen dari pemerintah tentang pemberantasan buta aksara Al-qur’an.
“Perda ini lahir sejak masa kepemimpinan Bapak Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, sekaligus mengingat masih munim tingkat kefasihan anak kita dalam membaca Al-Qur’an,” ungkapnya.
Makanya, kata Arly, pendidikan baca tulis Al-Qur’an ini harus dibumikan di kota Makassar. “Tidak ada alasan bagi warga beragama muslim tidak mengajarkan anaknya tentang baca tulis Al-Qur’an,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua BKPRMI Kota Makassar, Muhammad Khaerul menyampaikan dalam aturan perda ini dijelaskan bahwa semua anak mulai dini hingga SMA diharuskan untuk membaca Al-Qur’an.
“Karena itu dibutuhkan upaya kepada guru mengaji baik di pendidikan formal maupun di lingkungan masyarakat bagaimana bisa mengajarkan anak bisa atau pandai membaca Al-Qur’an,” jelasnya.
Kemudian, kata Khaerul, kurikulum dalam Perda ini terbilang cukup lengkap. Apalagi, secara teknis anak-anak dianjurkan bisa melafalkan huruf Al-Qur’an dengan baik.
“Dulu sebelumnya pelaksanaan pendidikan baca tulis Al-Qur’an itu sangat ketat, mesti melampirkan sertifikat untuk masuk ke jenjang pendidikan selanjutnya. Tetapi sekarang sudah berubah, dan itu harus kita jaga kembali,” pungkasnya.