Beranda Makassar Tenri Palallo Divonis Bebas, Majelis Hakim: Pulihkan Hak-hak Terdakwa

Tenri Palallo Divonis Bebas, Majelis Hakim: Pulihkan Hak-hak Terdakwa

HERALDMAKASSAR – Tenri A. Palallo menangis dan langsung sujud syukur saat Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Royke Harold Inkiriwang membacakan vonis bebas di Ruang Haripin Tumpa, Rabu malam (3/1/2023).

Mantan Kadis Perpustakaan Kota Makassar dan mantan Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar itu divonis bebas terkait kasus korupsi pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar Tahun Anggaran 2021.

Vonis bebas tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Royke Harold Inkiriwang di Ruang Haripin Tumpa, Rabu (3/1/2023) malam sekira pukul 21.30 Wita. Sidang pembacaan putusan sendiri berlangsung sejak sore hari dan berlanjut sampai malam hari.

“Terdakwa Tenri A Palallo tidak terbukti secara sah sebagaimana dalam putusan dalam dakwaan primer,” ucap Royke dalam amar putusannya.

Mendengar keputusan majelis hakim, sontak para kerabat dan pihak keluarga Tenri A Palallo yang hadir dalam ruang sidang berteriak histeris menyebut asma Allah. Anak-anak Tenri pun terlihat sesengukan.

Semua yang hadir di ruangan siding menangis haru. Tampak terdakwa Tenri A Palallo yang mengenakan batik bercorak merah dipadukan jilbab warna merah maroon langsung sujud syukur usai mendengar Ketua Majelis Hakim membacakan vonis bebas terhadap dirinya.

“Membebaskan terdakwa dalam segala tuntutan umum. Lima memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini disahkan. Enam memulihkan hak-hak terdakwa,” tandas Royke.

Vonis bebas ini berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Tenri A Palallo dihukum dua tahun enam bulan. Serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara, dua terdakwa yang merupakan kontraktor dalam kasus korupsi pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021 yakni Direktur CV Era Mustika, Mustakim dan pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV Era Mustika, Ridhana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidiair. Keduanya dijatuhkan hukuman penjara masing-masing tiga tahun.

Tim Pengacara Tenri A. Palallo yang terdiri dari Marhumah Majid SH MH, Abdul Gafur SH, Zulkifli Hasanuddin SH, Mursalim Jalil SH MH, Nurzainah Pagassing SH MH, Murlianto SH MH, Ratna Kahali SH, dan Muh, Zulhajar Syam SH mendapat banyak pujian dan apresiasi atas kerja keras mereka dalam mengungkapkan fakta-fakta di persidangan sehingga hakim bisa menjatuhkan vonis bebas.