HERALDMAKASSAR – Anggota DPR RI, Aliyah Mustika Ilham bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggelar sosialisasi undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sosialisasi penyebarluasan undang-undang tersebut digelar di Ballroom Teater Lantai 2 Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kemenkes Makassar, Jalan RSI Faisal, Senin (18/12/2023).
Sebagai salah satu perguruan tinggi yang menghasilkan tenaga kesehatan, Poltekkes Makassar berkepentingan untuk memberikan pemahaman yang lebih melalui sosialisasi sebagai langkah strategis.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI tersebut mengatakan undang-undang kesehatan baru ini merupakan peraturan yang mengatur berbagai aspek dalam sistem kesehatan di Indonesia.
Tujuannya, menurut Aliyah, untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, perlindungan bagi masyarakat, serta mengatur kewenangan dan tanggung jawab tenaga kesehatan.
“Sehingga pemenuhan pelayanan kesehatan dan medis yang ada di Indonesia sesuai dengan target dan apa yang diharapkan oleh pemerintah,” ujarnya.
Aliyah juga menyampaikan, pembahasan rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang tentang kesehatan ini berproses sangat panjang, kurang lebih ada empat bulan pembahasannya.
“Nantinya kami ingin berharap transformasi kesehatan bisa dirasakan oleh masyarakat, karena setiap insan manusia wajib mendapatkan pelayanan kesehatan dari pemerintahnya,” terangnya.
“Inilah bentuk komitmen kami di legislatif bersama pemerintah untuk mempersembahkan pelayanan kesehatan yang akuntabel dan membantu setiap warga negara,” tambah Aliyah.