HERALDMAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Mesakh Raymond Rantepadang melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 6 tahun 2019 tentang Kepemudaan, di Hotel Grand Maleo, Minggu (17/12/2023).
Pada kesempatan itu, hadir sebagian besar anak muda dari daerah pemilihan (dapil) 4 yakni Panakukang dan Manggala. Ia meminta agar mereka jangan manja dan harus bersiap menghadapi tantangan masa depan.
“Anak muda ini kan generasi penerus, makanya kita ajak mereka kreatif dan jangan manja menjadi anak muda,” ungkap Mesakh, sapaan akrabnya.
Legislator PDI Perjuangan Kota Makassar itu mengatakan, sosialisasi perda yang dilaksanakan bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa keberadaan pemuda memiliki payung hukum.
Olehnya itu, pemerintah berkewajiban ikut berperan dalam pengembangan pemuda. Untuk itu, dirinya berharap peserta ikut menyebarluaskan aturan ini ke lingkungan masing-masing.
“Kita harap juga warga bisa bantu sebarluaskan ini Perda Kepemudaan. Sehingga, pemuda di sekitar rumahnya tahu bahwa ada aturan mengenai keberadaan pemuda,” jelasnya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan, Karia Sirenteng mengatakan pengertian pemuda banyak persepsi. Setiap aturan yang membahas tentang kepemudaan berbeda. Mulai dari perda ini maupun regulasi yang lain.
“Nah, kegiatan penyebarluasan ini menjadi tempat untuk menyamakan persepsi. Intinya, pemuda itu sesuai Perda Kepemudaan 16-30 tahun,” tukas Karia Sirenteng.
Sambung Karia Sirenteng, pemuda itu merupakan agen perubahan. Ada tiga klasifikasi, pemuda jaman sebelum kemerdekaan, sesudah kemerdekaan dan pemuda jaman sekarang.
“Pemuda jaman now ini yang perlu diatur. Menurut saya, Perda tentang Kepemudaan sudah waktunya direvisi karena sudah tidak relevan,” ujarnya.
Kata dia, perda ini menjadi penegas pemerintah untuk berbuat lebih banyak peran pemuda. Sehingga, regulasi kepemudaan menjadi penting untuk ditetapkan.
“Tugas kita itu mempersiapkan generasi muda. Masa depan ada ditangan pemuda, makanya mereka harus siap,” ucapnya. (*)