Beranda Sulsel Bawaslu Gowa Undang Ketua Bawaslu DKI Jakarta 2017-2022 Bahas Produk Hukum Pemilu

Bawaslu Gowa Undang Ketua Bawaslu DKI Jakarta 2017-2022 Bahas Produk Hukum Pemilu

HERALDMAKASSAR – Bawaslu Kabupaten Gowa menghadirkan Direktur Lembaga Kajian Sosial Politik, Muhammad Jufri membawakan materi dalam sosialisasi dan penataan produk hukum Bawaslu yang digelar di Hotel Mercure Makassar, Jumat (22/9/2023).

Pada sosialisasi produk hukum kali ini, Bawaslu Kabupaten Gowa juga mengundang peserta dari perwakilan partai politik dan panitia pengawas pemilu tingkat kecamatan (Panwascam).

Hal ini bertujuan agar peserta lebih memahami seperti apa aturan yang tertuang dalam produk hukum Bawaslu untuk dijalankan pada pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024.

Muhammad Jufri dalam paparan materinya menyampaikan bahwa tugas dari Bawaslu khususnya sampai tingkat kelurahan adalah mengawasi setiap pelanggaran jalannya tahapan pemilu.

Secara garis besar, kata Jufri, pengawas pemilu harus melek terhadap berita hoax, merupakan sesuatu yang perlu diperhatikan seperti kampanye hitam, politik uang, serta penyebaran hoax tentang pemilu.

Ketua Bawaslu DKI Jakarta periode 2017-2022 ini juga menjelaskan secara teknis dalam undang-undang pemilu ada yang dinamakan temuan.

“Adalah dugaan pelanggaran pemilu yang ditemukan dari hasil pengawasan pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan atau hasil investigasi dari Bawaslu,” paparnya.

Kemudian, lanjut Jufri, ada namanya laporan yang merupakan dugaan pelanggaran pemilu disampaikan secara resmi kepada pengawas pemilu yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu dan pemantau pemilu.

“Laporan ini juga harus disampaikan pada hari dan jam kerja, kecuali pada masa tenang dan pemungutan suara yang bisa dilakukan dalam satu kali 24 jam dengan menyertakan dokumen dan bukti kongkrit,” jelasnya.

Kendati demikian, Jufri menyampaikan sosialisasi produk hukum Bawaslu ini diharapkan tidak sebatas berhenti di forum saja, tetapi dapat disosialisasikan lebih masif agar pencegahan pelanggaran bisa dimaksimalkan. (*)