HERALDMAKASSAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gowa menggelar sosialisasi dan penataan produk hukum Bawaslu di Hotel Mercure Makassar, Jumat (22/9/2023).
Pada kesempatan ini, Bawaslu Gowa menghadirkan peserta sosialisasi dari perwakilan partai politik, Panwascam serta narasumber sosialisasi, mantan Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Gowa, Suhardi Kamaruddin mengatakan sosialisasi ini diharapkan bisa menjadi bahan acuan bagi peserta pemilu dan partai politik kedepan.
Hal itu juga, kata Suhardi, agar para peserta dapat menyampaikan produk hukum tentang pemilu dan pemilihan kepada masyarakat. Sehingga nantinya mampu meminimalisir terjadinya pelanggaran pemilu.
“Terkait pengajuan pada saat pencermatan DCT yang akan dilakukan pada tanggal 24 September sampai 3 Oktober agar teman-teman Partai memperhatikan terutama bagi partai politik yang memiliki bakal calon berstatus sebagai ASN, aparat desa dan seterusnya,” ujarnya.
Pihaknya juga menyampaikan terkait maraknya alat peraga sosialisasi atau spanduk peserta pemilu yang bertebaran disejumlah titik di Kabupaten Gowa, dalam waktu dekat akan ditertibkan.
Karena itu, Suhardi berharap para bakal calon atau LO Partai politik untuk segera menertibkan masing-masing alat peraga sosialisasi yang sudah terpampang dimana-mana.
“Pemilu ini adalah agenda kita bersama dan masyarakat harus mengetahui, serta memastikan prosesnya berjalan dengan baik,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Gowa, Saparuddin yang membuka secara resmi sosialisasi tersebut menyampaikan bahwa produk hukum di Bawaslu sudah seyogyanya harus di sosialisasikan.
“Dengan diberikan informasi tentang produk hukum pemilu dan pemilihan tahun 2024, semoga bisa menjadi pengawas partisipatif guna memastikan proses pemilu berjalan optimal,” ucapnya.
“Pada kesempatan ini menurut saya bisa dimanfaatkan oleh teman-teman Bawaslu bahwa produk hukum Bawaslu terintegrasi di media sosial dan aplikasi Bawaslu,” tambah Saparuddin.
Dirinya juga memperkenalkan setiap unit kerja di Bawaslu Gowa dalam melakukan sesuatu outputnya adalah produk hukum.
“Kita sudah punya konsultasi hukum, sehingga bagi peserta pemilu atau Parpol bisa konsultasi secara langsung di kantor Bawaslu Gowa,” ungkapnya.
Apalagi, kata dia, dengan adanya Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) adalah data yang sangat penting dalam pengelolaan khususnya sebagai salah satu dasar yang digunakan dalam mengambil keputusan.
“Kita harapkan hari ini produk hukum yang ada di aplikasi bisa berjalan lebih efektif dan optimal lagi, jaringan dokumentasi informasi hukum ini juga akan dinilai oleh Bawaslu RI dan Kemenkumham,” jelasnya.
“Bawaslu Gowa juga termasuk badan pengawas nomor dua di Indonesia dengan tingkat produk hukum terbanyak dalam pengawasan pemilu,” pungkas Saparuddin.