HERALDMAKASSAR – Minimnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Makassar, Anggota DPRD Kota Makassar H. Muchlis A Misbah mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) RTH dan gemar menanam tanaman mangrove di Makassar.
Hal ini disampaikan saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah No 03 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Hotel Grand Maleo, Jalan Pelita Raya, Sabtu (29/07/2023). Turut hadir menjadi narasumber Dr Ir H Abdul Rauf MSi dan Dr Ir H Andi Tamsil MS.
“Ini sebenarnya banyak hal yang memang perlu dilakukan. Mungkin perda ini sedikit perlu di revisi, yang kedua perda ini kan sebenarnya digunakannya pemerintah ini yaitu menata dan mengelola ruang terbuka hijau,” ungkap Anggota Komisi B DPRD Makassar ini.
Ditambah lagi, kata Legislator Fraksi Hanura Makassar ini bahwa adanya penambahan RTH di Makassar juga bertujuan untuk mempertahankan keseimbangan antara daerah yang terbangun dan daerah yang tidak terbangun.
“Kemudian juga menjaga keseimbangan ekologis dan berkelanjutan dari pencemar air, tanah dan udara. Meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih, aman dan nyaman,” jelasnya.
Untuk itu, Anggota Dapil I meliputi Kecamatan Ujung Pandang, Rappocini dan Makassar mengaku di dalam perda tersebut juga memiliki banyak ide-ide yang harus dibangun.
“Contoh misalnya, masih banyaknya lahan di pesisir sungai itu kita bisa tanami mangrove, untuk menjadikan ruang terbuka hijau. Begitu pula yang ada di pinggir-pinggir kanal,” ujarnya
“Ini kita bisa manfaatkan untuk menambah pundi-pundi ruang terbuka hijau untuk Kota Makassar. Jadi untuk apa revisi perda RTH ini, yah ini untuk menambah tersedianya ruang terbuka hijau,” tambahnya.
Apalagi saat ini, Pemerintah Kota dan DPRD Makassar sedang membahas mengenai Ranperda fasum fasos.
“Itu bagian daripada untuk meningkatkan RTH yang ada di Kota Makassar terus, untuk mendapatkan ruang terbuka hijau, karena kebutuhan oksigen sebenarnya juga ada di laut untuk memberikan kontribusi oksigen di udara dengan menanam tanaman mangrove,” tuturnya. (*)