HERALDMAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyudin mengajak masyarakat Kota Makassar untuk tidak segan-segan melaporkan ke pemerintah atau lembaga hukum jika ingin mendapatkan pendampingan hukum.
Hal tersebut disampaikan Fatma saat menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 7 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Horison Ultima, Jl Jendral Sudirman, Selasa (23/5/2023).
“Bantuan hukum ini diberikan secara gratis bagi masyarakat yang mempunyai masalah hukum dan kurang mampu, apapun jenis kasusnya akan di akomodir oleh pemerintah,” ujarnya.
Karena itu, Fatma meminta masyarakat khususnya yang berada di wilayah Dapilnya untuk tidak segan-segan melaporkan jika mendapatkan masalah hukum dan butuh pendampingan.
“Jadi kita sisa menyiapkan saja berkas dokumen apa saja yang dibutuhkan, dan sampaikan apa permasalahan yang dihadapi sehingga dalam pendampingan hukum bisa lebih terperinci lagi diketahui,” ungkap Ketua Fraksi Partai Demokrat Makassar ini.
Hadir sebagai narasumber sosialisasi Perda, Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar, Daniati. ia menjelaskan dalam penyelenggaraan bantuan hukum itu berasaskan keadilan bagi masyarakat yang kurang mampu.
“Bantuan hukum ini diberikan kepada setiap orang atau kelompok kurang mampu yang menghadapi setiap masalah hukum, keperdataan, pidana dan tata usaha negara,” jelasnya.
Kemudian, kata Daniati, bagi yang bersangkutan ingin mendapatkan pendampingan hukum bisa langsung mengajukan dokumen persyaratan ke bagian hukum pemerintah kota.
“Jadi di kota Makassar itu hanya ada 9 lembaga bantuan hukum yang terdaftar di kementerian hukum dan HAM itupun kategori C, bisa langsung lewat LBH ataupun ke bagian hukum pemerintah kota,” katanya.
Pemberian bantuan hukum juga terdapat 2, yaitu litigasi dan nontoligasi atau pendampingan menjalankan kuasa yang yang dimulai dari tingkat penyidikan atau musyawarah secara kekeluargaan.
Sementara itu, narasumber kedua, Advokad Faisal Ibnu. ia menyampaikan masyarakat perlu ketahui bahwa setiap orang sudah dibekali hak asasi manusia salah satunya hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.
“Artinya semua orang sama di hadapan hukum, bahwa negara wajib hadir setiap permasalahan hukum yang dihadapi oleh bersangkutan,” ujarnya.
Dalam Perda ini juga, kata Faisal, tidak mengakomodir terkait masalah hukum hukum perdata hingga administrasi tata usaha negara, hanya bantuan hukum pidana.
“Makanya kalau mau dievaluasi bahwa Perda ini masih banyak yang dibutuhkan masyarakat kita dalam memenuhi bantuan hukum serta pendampingan yang layak,” pungkas Faisal.