HERALDMAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar menggelar Sosialisasi Perda nomor 5 tahun 2022 tentang Perlindungan Guru, di Hotel Grand Maleo Makassar, Selasa (18/4/2023).
Pada sosialisasi Perda kali ini, turut menghadirkan dua narasumber yakni Kepala Humas Universitas Negeri Makassar (UNM), Dr Burhanuddin dan Pejabat Fungsional Dinas Pendidikan Kota Makassar, Syarifuddin.
Nunung mengatakan Perda perlindungan guru ini telah melalui proses yang cukup panjang dan akhirnya bisa disahkan Ranperda Perlindungan Guru menjadi Perda.
“Perda perlindungan guru ini menjadi perhatian bersama untuk memberikan rasa aman bagi guru dalam menjalankan tugasnya. Karena guru adalah profesi mulia maka sepatutnya mendapatkan perlindungan,” kata Nunung.
Karena itu, Legislator dari Fraksi Gerindra ini berharap dengan lahirnya Perda yang terbilang masih baru, masyarakat bisa mengetahui bahwa profesi guru sudah mempunyai payung hukum.
“Perda ini sangat baru jadi mang harus gencar di sosialisasikan, karena kalau kita lihat perlakukan terhadap guru sangat beda dengan dulu,” ungkapnya.
Kepala Humas Institusi Universitas Negeri Makassar (UNM), Dr Burhanuddin dalam paparan materinya menjelaskan perda ini menjadi payung untuk melindungi guru dan mengedepankan pendidik.
“Kalau kita lihat di media sosial banyak guru sekarang yang di bully oleh siswanya, jadi beda perlakuan guru dulu dan sekarang,” paparnya.
Kalau melihat fenomena saat ini, kata Burhanuddin, ada beberapa siswa yang bukannya mematuhi perintah dari gurunya. Tetapi banyak siswa yang melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan etika
“Kenyataan itulah yang harus dipaparkan oleh kehidupan saat ini, bahwa guru sebagai pendidik. bukan bahan cemooh dalam hal ketika proses pembelajaran tidak maksimal,” ujar pria yang akrab disapa Om Bur ini.
Sementara itu, Pejabat Fungsional Dinas Pendidikan Kota Makassar, Syarifuddin menjelaskan bahwa secara peraturan perundang-undangan ada sanksi hukum yang mengikat soal perlindungan guru.
“Misalnya apa saja hak-hak dan kewajiban bagi setiap guru dalam menjalankan tugasnya sebagai profesi yang profesional,” jelasnya.
Kemudian, menurut Syarifuddin, ada tugas dan tanggungjawab dari pemerintah, masyarakat bahkan dari orang tua peserta didik dalam hal Perlindungan guru.
“Jadi point-point dalam Perda ini sudah lengkap seperti apa tugas dan tanggungjawab pemerintah dan masyarakat untuk melindungi guru, apa peran serta orang tua di dalamnya sudah tertuang,” pungkasnya. (*)