HERALDMAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Mario David menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Hotel Maxone, Minggu (4/12/2022).
Hadir sebagai narasumber Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Makassar, Dahyal, Praktisi Hukum, Rudi, dan Legislator Makassar, Mario David.
Dalam sambutannya, Mario David menjelaskan, di Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum tertera bahwa masyarakat yang terkena masalah hukum akan dibantu oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
“Pada intinya, sosialisasi perda ini adalah masyarakat yang membutuhkan atau kena dengan persoalan hukum boleh dibantu oleh pemerintah,” katanya.
Politisi NasDem itu melihat banyak masyarakat yang kurang memahami tujuan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini.
“Masyarakat yang terkena masalah hukum biasanya mereka disudutkan dengan hukum. Makanya kehadiran Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Pemkot Makassar akan membantu masyarakat yang terkena masalah hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Narasumber kedua, Sekwan DPRD Kota Makassar, Dahyal membahas tentang pentingnya Perda Bantuan Hukum yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat tetutama masyarakat kurang mampu.
“Tata caranya ketika ada masyarakat yang mengalami masalah hukum boleh melayangkan surat bantuan hukum kepada bapak wali kota Makassar sesuai bab V pasal 5 dan 6 dalam Perda bantuan hukum,” katanya.
“Wali kota akan mendisposisi ke bagian hukum dan bagian hukum akan memilih 9 diantara LBH yang sudah bertandatangan kontrak dengan pemerintah dan LBH inilah yang akan mendampingi masyarakat kita dalam menempuh proses hukum yang mereka hadapi,” bebernya.
Di tempat yang sama, Praktisi Hukum, Rudi merasa senang dan terhormat selaku pemateri, sekaligus menegaskan bahwa inilah fungsi seorang dewan yang harus dilakukan.
“Mereka harus pro kepada masyarakat, mereka harus bisa hadir di tengah kesulitan masyarakat,” katanya.
Rudi yang juga Ketua Clasis Gereja Toraja Mamasa juga berterima kasih dan berharap kerja-kerja Mario David bisa berlanjut.
“Kita harus dukung jikalau pak dewan ini mau naik kelas nantinya. Kita selaku masyarakat dan tokoh masyarakat mendukung perda bantuan hukum dan akan disosialisasikan ke masyarakat,” tandasnya.