HERALDMAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar kembali melakukan sosialisasi Perda nomor 12 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (RJU) angkatan XVI tahun 2022, di Hotel Grand Town Makassar, Rabu (26/10/2022).
Dalam sambutannya, Legislator dari Fraksi Partai Nasdem itu menjelaskan ada tiga macam komponen retribusi. Yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.
“Jadi wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu,” ujarnya.
Kemudian retribusi, kata dia, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi dan badan usaha.
Sementara itu, Kepala Dinas PTSP Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda hadir sebagai narasumber memaparkan retribusi merupakan pungutan daerah yang berguna sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan maupun diberikan khusus oleh Pemerintah Daerah demi kepentingan pribadi atau badan usaha.
“Jadi ada beberapa macam retribusi, misalnya tempat pelelangan, tempat penginapan, penyebrangan di air, persampahan, perparkiran, terminal, pasar grosir dan tempat potong hewan. Semua itu adalah jenis retribusi jasa usaha,” paparnya.
Kemudian, kata Zulkifli, retribusi juga terbagi dalam tiga jenis yaitu retribusi jasa usaha, retribusi jasa umum dan retribusi perizinan tertentu yang telah diatur dalam undang-undang.
“Contoh retribusi jasa umum meliputi retribusi pemakaman atau kremasi jenazah. Contoh retribusi perizinan tertentu di antaranya seperti retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi izin tempat menjual minuman beralkohol dan retribusi izin gangguan,” pungkasnya.
Kemudian turut hadir juga sebagai narasumber Lukmanul Hakim dari Dinas PTSP Kota Makassar. Ia mengajak masyarakat untuk rutin membayar retribusi. Sebab, salah satu PAD terbesar di Kota Makassar adalah retribusi dari masyarakat.
“Mari saling bekerjasama dengan pemerintah dalam mentaati retribusi yang sudah ditetapkan agar pembangunan kita di Makassar bisa terus berjalan karena hasil dari retribusi yang kita sudah bayar,” jelasnya.