HERALDMAKASSAR – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Makassar, Iman Hud resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar tahun 2017-2020, Kamis (13/10/2022).
Iman Hud ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua orang lainnya yakni Mantan Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan, dan Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP Makassar periode 2017-2020, Abd Rahim.
Usai ditetapkan menjadi tersangka, Iman Hud mengaku menerima dengan ikhlas dan menganggap hal tersebut merupakan takdir Allah SWT.
“Dan pada hari ini, semua saya terima dengan ikhlas. Hari ini saya menerima ini semua sebagai takdir saya,” jelasnya kepada awak media.
Ia juga tak lupa menyampaikan terima kasih kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang telah bekerja secara profesional.
“Pada kesempatan ini saya Iman Hud selaku Kadishub (Makassar) menyampaikan terima kasih kepada teman-teman Kejaksaan Tinggi yang telah melaksanakan tugas secara profesional dan sangat baik,” bebernya.
Mantan Kasatpol PP Makassar itu juga tak lupa meminta maaf kepada Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto yang telah memberikan kesempatan kepada dirinya berkarier di Pemkot Makassar.
“Dan kepada pimpinan saya, bapak wali kota (Danny Pomanto) dan ibu wakil wali kota (Fatmawati Rusdi), terima kasih selama ini telah memberikan kesempatan ke saya untuk bergaabung dengan Pemkot Makassar,” ucapnya.
“Jika ada hal-hal yang tidak berkenaan selama bertugas. Mohon maaf sekali lagi. Terkhusus kepada istri saya semoga diberi ketabahan dan kekuatan,” tandasnya.