HERALDMAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Hotel Royal Bay Makassar, Minggu (12/6/2022).
Pada kesempatan ini, hadir masyarakat dari Kelurahan Mangasa Kecamatan Tamalate. Ada dua narasumber yakni Muh Ikbal Ahkam Komunitas Lingkungan hidup dan Suwandi Birokrat Makassar.
Kata Arifin Dg Kulle, membahas masalah lingkungan hidup sama dengan menjaga bumi. Sehingga, dia ingin masyarakat mengetahui adanya Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Saya harap peserta kegiatan ini bisa menyebarluaskan perda tentang lingkungan hidup ini. Karena saya lihat belum semua tahu bahwa ada regulasi ini,” jelas Arifin Dg Kulle.
Dia menjelaskan, sosialisasi ini penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat arti dari menjaga alam. Minimal, hal yang terkecil tidak membuang sampah sembarang tempat dan memilahnya.
“Tidak salahji kalau saling mengingatkan sebab menjaga bumi itu penting dan untuk generasi muda kita,” tukasnya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan, Suwandi menyampaikan, regulasi ini sudah ada sejak 2016. Namun, masyarakat tidak semuanya mengetahui keberadaannya sehingga perlu peran serta masyarakat membantu.
Kata dia, sosialisasi terkait lingkungan hidup sangat penting. Sebab, jika ligkungan tak dikelola dengan baik maka sangat bahaya untuk kesehatan dan itu kebanyakan tidak disadari.
“Masalah sepele soal lingkungan yang ada di masyarakat suatu saat akan menjadi ancaman. Bahkan, permasalahan ini merupakan hal yang penting dan menjadi perhatian pemerintah,” jelas Suwandi.
Pejabat di Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar ini menyampaikan, bahaya limbah kosmetik perlu dikelola dengan baik. Sebab, tidak sedikit diantara masyarakat, utamanya yang menggunakan produk kecantikan sisa botolnya dibuang sembarangan.
“Nah ini yang kita tidak sadari akan bahaya dari limbah ini. Hadirnya regulasi ini bisa menyadarkan kita pentingnya lingkungan hidup,” katanya. (*)