HERALDMAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penataan Kawasan Pulau, Pantai, Pesisir dan Pelabuhan, di Travellers Hotel Phinisi Makassar, Sabtu (28/5/2022).
Menurutnya, Perda ini sangat penting di sosialisasikan, apalagi para peserta yang hadir sebagian besar dari masyarakat pesisir yang ada di Kota Makassar.
Perda tentang Penataan Kawasan Pulau, Pantai, Pesisir dan Pelabuhan sangat perlu diketahui oleh masyarakat yang tinggal di pulau sebab ada banyak potensi yang bisa dikembangkan disana.
“Jadi ketika ada pembangunan dilaksanakan oleh pemerintah di wilayah pulau dan pesisir kita dapat mengetahui benar tidaknya pengalokasiannya, karena setiap daerah itu ada namanya rencana tata ruang dan seperti apa manfaatnya,” ujarnya.
Anggota Komisi B DPRD Makassar ini juga mendorong agar pemerintah kota Makassar terus menggenjot program yang bersentuhan dengan pengembangan pulau, pantai, pesisir dan pelabuhan.
“Ini juga demi pengembangan pariwisata yang ada di pulau-pulau agar potensi sumber daya dapat dimanfaatkan pemerintah sebaik mungkin,” terangnya.
Hadir sebagai narasumber, Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Makassar, Evy Aprialty. Ia menyampaikan bahwa di tahun 2022 ini salah satu inovasi Walikota Makassar yaitu “Waterfront City” yang harus dimasukkan dalam program kegiatan setiap SKPD.
Kata Evy, program tersebut merupakan salah satu restorasi ruang kota yang inklusif menuju kota nyaman kelas dunia yang sombere dan smart city untuk semua.
“Waterfront city ini adalah konsep pengembangan daerah tepian air, baik itu tepi pantai, sungai, ataupun danau, dengan berbasis mitigasi dan adaptasi lingkungan bagian kota yang berbatasan dengan air. Konsep ini sekaligus untuk mencegah banjir,” paparnya.
“Tugas kami bagaimana waterfront city di Makassar bisa di jalankan, karena pesisir pantai kota Makassar mempunyai potensi sumberdaya hayati, sumberdaya manusia, dan jasa lingkungan yang cukup besar,” tambah Evy.
Kemudian, Akademisi Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Ambo Tuwo menjelaskan bahwa persoalan saat ini mengenai kewenangan pengelolaan ke daerah otonom soal penataan pulau, pesisir, pantai dan pelabuhan.
Penataan kawasan pulau juga masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah, terutama dalam menata dan merencanakan kawasan pesisir dan pantai. Karena saat ini kewenangan soal penataan kawasan selalu beririsan antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
“Jadi setiap yang akan memanfaatkan ruang secara menetap di wilayah pesisir harus mendapatkan izin lokasi perairan pesisir dan izin pengelolaan dari pusat dulu, sekarang sudah menjadi kewenangan Provinsi, makanya Perda ini perlu direvisi agar kewenangan kota bisa berlaku,” jelasnya.
Sebagai alternatif lain, kata Prof Ambo Tuwo, salah satu penataan pulau yang harus dikembangkan di Kota Makassar ini adalah bagaimana pemasaran pariwisata, pengembangan sumber daya ekonomi kreatif di pulau melalui pemanfaatan dan perlindungan hak kekayaan intelektual. (*)