MAKASSAR – Satuan Tugas (Satgas) Anti-Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) Polri menangkap total 30 tersangka dalam kasus kecurangan proses seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2021. Sebanyak13 dantaranya beroperasi di berbagai daerah di Sulsel.
“Di sini sudah dilakukan penangkapan terhadap 21 orang sipil dengan 9 PNS yang terlibat dalam kegiatan kecurangan tersebut,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/4/2022).
Polisi menduga, sebagaian dari para tersangka sudah ada yang melancarkan aksi kecurangan sejak tahun 2018.
Ke-13 tersangka yang diamankan di wilayah Polda Sulawesi Selatan itu di antaranya Polrestabes Makassar, Polres Tanah Toraja, Polres Sidrap, Polres Palopo, Polres Luwu, dan Polres Enrekang.
Berikut rinciannya:
-
- Polrestabes Makassar menangkap 2 warga sipil.
-
- Polres Sidrap, Sulawesi Selatan, mengamankan 2 tersangka dari unsur sipil.
-
- Polres Palopo, Sulawesi Selatan, menangkap 1 tersangka dari unsur PNS. PNS itu menjabat sebagai Staf BKPSDM Kota Palopo.
-
- Polres Tana Toraja, Sulawesi Selatan, mengamankan 2 tersangka dari unsur sipi.
- Polres Luwu, Sulawesi Selatan, menangkap 4 warga sipil dan seorang PNS yang menjabat Staf BKPSDM Kabupaten Luwu.
- Terakhir, Polres Enrekang, Sulawesi Selatan, menangkap seorang warga sipil dan 2 PNS yakni seorang Humas Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang dan seorang Staf BKKBN Kabupaten Enrekang.