HERALDMAKASSAR.COM – Pengacara Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dilayangkan oleh DPC Peradi Kota Makassar, Senin (25/4/2022).
Selain itu, pengacara kondang tersebut dilaporkan atas kasus penyebaran hoax. Ia dinilai telah menyebarluaskan berita yang menyesatkan terkait PERADI dan ketuanya, Otto Hasibuan.
“Kami telah laporkan soal pencemaran nama baik dan pelanggaran IT yang diduga dilakukan oleh saudara pengacara Hotman Paris,” ujar pengurus DPC Peradi Makassar.
Mereka bahkan menggugat Hotman Paris Hutapea, atas dugaan penistaan terhadap organisasi advokad ini yang dikemukakan Hotaman Paris melalui sosial media.
“Oleh karena itu setelah dilaporkan ini, pengurus DPC Peradi Kota Makassar berharap agar segera diskrimsus cyber Polda memanggil sodara Hotman Paris untuk melakukan klarifikasi dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya,” harapnya.