MAKASSAR – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri kembali membuat kebijakan baru soal lebaran. Kali ini khusus untuk pelaksanaan halal bihalal yang biasanya digelar usai pelaksanaan salat ied.
Pemerintah membuat edaran yang melarang menyantap makanan dan membatasi jumlah tamu halal bihalal.
Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 003/2219/SJ ini, bertujuan untuk mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus Covid-19.
“Maka dalam hal kegiatan halal bihalal oleh masyarakat, diminta kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut,” ucap Mendagri, Tito Karnavian dalam SE di Jakarta, Sabtu (23/4).
SE tersebut menyebutkan, kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM di Jawa dan Bali.
Kegiatan juga disesuaikan dengan dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM Covid-19 wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.
Kemudian, SE juga mengatur maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal. Tertulis, jumlah tamu yang diperbolehkan disesuaikan dengan kapasitas tempat dan level PPKM daerah bersangkutan.
Misalnya, 50 persen untuk daerah dengan kategori level 3, 75 persen untuk daerah yang masuk kategori level 2, dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1.
Sementara itu untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).
“Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan COVID-19,” tulis SE Mendagri.
Selanjutnya melalui SE tersebut, Mendagri mengingatkan agar tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Misalnya, sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak. (***)