TAKALAR – Konsutan Hukum Pemda Takalar berencana akan melaporkan balik LSM INTAI yang melaporkan Sekda Takalar Muhammad Hasbi atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat pertanian Combine Farm pada tahun 2019-2020 yang berasal dari kementerian Pertanian RI untuk kebutuhan kelompok tani di Takalar melalui Dinas Pertanian Kabupaten Takalar yang saat itu dijabat H.Muhammad Hasbi.
“Kami menghargai laporan dari LSM INTAI sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap Sekda Takalar saat masih menjabat Kepala Dinas Pertanian, sembari menunggu proses penyelidikan yang dilakukan Kejari Takalar. Namun jika tidak terbukti kebenarannya, maka kami akan menempuh jalur hukum melaporkan balik Lembaga Swadaya Masyarakat Investigasi Transparansi Aparatur Indonesia ( LSM INTAI) atas pencemaran nama baik Sekda Takalar, ” Tegas Konsultan Hukum Pemda Takalar MS Baso DN.
Menurut Baso, dirinya telah berbicara langsung dengan Sekda Takalar terkait laporan tersebut dan oleh dirinya sama sekali membantah terlibat dugaan kasus korupsi alsintan sebagaimana telah dilaporkan ke Kejari Takalar. Bahkan, Sekda Takalar mempersilahkan Kejari Takalar untuk mengusut tuntas kasus tersebut agar semua menjadi terang benderang dan tidak menimbulkan fitnah dan tuduhan yang dapat merusak kredibilitas dan reputasinya sebagai aparatur sipil negara yang menjabat sebagai Sekda Takalar.”Kami menghargai proses penyelidikan yang dilakukan Kejari Takalar atas tuduhan dan laporan dari LSM INTAI agar semuanya jelas dan memikirkan langkah yang akan ditempuh ke depan jika ternyata laporan tersebut tidak terbukti,” Tegas Sekda Takalar kepada Konsultan Hukum Pemda Takalar.
Oleh karenanya, pihak Konsultan Hukum Pemda Takalar akan mengikuti dan mencermati laporan dari LSM INTAI serta menghargai seluruh proses penyelidikan yang dilakukan pihak Kejari Takalar sekaligus akan kooperatif dan menyerahkan seluruh dokumen yang dibutuhkan guna melengkapi berkas dan data yang dibutuhkan sehingga prosesnya berjalan sesuai dengan prosedur dan mekanisme penyelidikan.
“Intinya kami menghargai proses penyelidikan yang dilakukan pihak Kejari Takalar hingga pada saatnya nanti apakah dugaan kasus korupsi tersebut ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup ataupun kasus tersebut tidak cukup bukti untuk dilanjutkan pada proses selanjutnya,” Tegas Baso DN.