HERALDMAKASSAR.COM – Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, memutuskan menutup sementara gedung balai kota terkait penyebaran Covid-19 yang terus meningkat.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil tracing dan testing tim Dinas Kesehatan Kota Makassar di kantor balai kota Makassar, ditemukan beberapa ASN terkonfirmasi positif terpapar Covid-19.
Dalam Surat Edaran (SE) yang diteken oleh Sekda Kota Makassar M Ansar, Nomor: 011/48/S.Edar/BU/II/2022 tentang Aktivitas Perkantoran Pada Lingkup Pemerintah Kota Makassar disebutkan penutupan sementara Balai Kota Makassar dari 14 Februari sampai 16 Februari 2022.
Surat edaran itu juga menyebutkan, selama Balai Kota ditutup sementara, BPBD kota Makassar ditugaskan untuk melakukan penyemprotan cairan disinfektan ke seluruh ruangan kantor Balaikota.
Kemudian, seluruh pegawai ASN dan non ASN agar mengaktifkan alat komunikasi (Handphone) agar tetap dapat melakukan koordinasi.