HERALDMAKASSAR.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti mengimbau warga untuk jangan beri uang ke anak jalanan (Anjal) dan Gepeng di perempatan lampu jalan. Apalagi, hal itu menjadi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel.
Hal itu Budi Hastuti saat menggelar sosialisadi peraturan daerah (perda) nomor 2 tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan Pengemis dan Pengamen, di Hotel Grand Maleo, Jumat (10/12/2021)
“Kita imbau warga untuk tidak memberi uang ke anjal dan gepeng. Sehingga mereka tidak terbiasa dan diharapkan tidak ada lagi di perempatan jalan yang mengganggu pengguna jalan,” tukas Budi Hastuti.
Politisi Gerindra ini mengajak peserta agar membantu menyebarluaskan perda tentang anjal dan gepeng di wilayahnya. Tujuannya, mereka paham apa yang tidak boleh dilakukan di jalan raya yan bisa menganggu ketertiban umum.
“Saya harap dengan sosialisasi ini bisa mengurangi anjal dan gepeng di jalan yang bisa mengganggu pengguna jalan,” paparnya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan Muhyiddin Mustakim mengatakan, regulasi ini sangat bermanfaat dalam mengedukasi masyarakat agar tidak memberi uang ke anjal dan gepeng di jalan. Sehingga, peserta diminta membantu sebarkan perda ke lingungan masing-masing.