HERALDMAKASSAR.COM – Rapat Paripurna DPRD Makassar digelar dalam rangka mendengarkan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Makassar terhadap Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, di Ruang Paripurna DPRD Makassar, Jalan AP Pettarani, Rabu (1/12/2021).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Makassar Adi Rasyid Ali didampingi Wakil Ketua DPRD Makassar Andi Suhada Sappaile berserta dihadiri Sekretaris Daerah Kota Makassar M. Ansar atas nama Pemerintah Kota Makassar.
Didasari penjelasan Walikota beberapa hari yang lalu, pembacaan pandangan umum ini disampaikan juru bicara fraksi.
Arifin Dg. Kulle dari Fraksi Demokrat, meminta mendetailkan pengelolaan daerah serta memanfaatkan teknologi semaksimal mungkin.
“Digitalisasi harus diadopsi dan juga kesiapan SDM yang ada agar dapat menjalankan regulasi,” jelasnya.
Sementara, Hj. Nurul Hidayat (F-Golkar) menyampaikan, tata kelola keuangan daerah yang muaranya adalah APBD diharapkan dikelola berbasis kinerja dikaitkan dengan pendapatan dan belanja daerah sesuai APBD.
“Harapan kita bersama, pengelolaan keuangan daerah kota Makassar terus mendapat kepercayaan masyarakat,” katanya.
Selanjutnya, Mario David (F-Nasdem) menilai ranperda pencegahan kebakaran ini merupakan gagasan yang baik dalam rangka perlindungan masyarakat.
Sedangkan, Muchlis A. Misbah (F-Nurani Indonesia Bangkit) mengungkapkan bahwa pihaknya berharap landasan filosifis keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia tetap menjadi dasar pelayanan bagi pengguna jasa kebakaran.
“Terhadap pengelolaan keuangan fraksi NIB berpandangan dengan adanya ranperda ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas APBD,” tegasnya.
“Kami beraharap dapat mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran baik itu di pemukiman warga maupun gedung tinggi,” jelas Alhidayat Samsu selaku pembaca pandangan umum Fraksi PDIP.
Selain itu, Hj. Muliati (F-PPP) yang bersesuaian dengan pandangan Fraksi Gerindra oleh Kasrudi, berpandangan, ranperda ini diharapkan memicu penyerapan anggaran yang bermuara pada APBD kota Makassar. Sedangkan, dalam bencana kebakaran, pencegahan adalah hal utama dibandingkan dengan penanganan pasca bencana.
Sementara Anwar Faruq (F-PKS) meminta penjelasan masing-masing unsur, seperti apa peran swasta, pemerintah maupun pengusaha-pengusaha.
“Jika kewajiban menyediakan alat pemadam kebakaran ringan dirumah masyarakat, pemkota diharap menakar secara proporsional,” tegasnya.
Terakhir, Sahruddin Said dari Fraksi PAN menyarankan rekrutmen tenaga dalam rangka idealnya personil,dan armada. “Yang harus dilakukan respon time dari posko induk guna mengoptimalkan pencegahan,” pungkasnya.
“Harus disesuaikan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan keuangan daerah memengaruhi hal mendasar pengelolaan keuangan daerah. Olehnya itu, ranperda ini harus dibahas lebih teknis pada tahap Panitia Khusus (Pansus),” tambahnya.