HERALDMAKASSAR.COM – Rapat Paripurna DPRD Makassar mengagendakan Penjelasan Pimpinan DPRD atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kunjungan Dapil (Kundapil) dan Konsultasi Publik, di ruang Rapat Paripurna DPRD Makassar, Selasa (16/11/2021).
Rapat ini pasca menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Atas Penjelasan Walikota Makassar terhadap Ranperda Kota Makassar tentang APBD 2022.
Rancangan dua Ranperda tersebut dibacakan Wakil Ketua DPRD Makassar Andi Suhada Sappaile yang mengungkapkan tujuan dan maksud dibentuknya ranperda ini yaitu diperlukan suatu kegiatan monitoring proses dan hasil pembangunan di daerah pemilihan masing-masing serta regulasi dan petunjuk teknis kegiatan tersebut.
Dirinya juga menyampaikan, hal ini akan diatur dalam peraturan DPRD Kota Makassar dalam rangka mendukung tugas dan fungsi pengawasan.
“Melaksanakan fungsi anggaran dan pengawasan terhadap pembangunan di daerah pemilihan masing-masing anggota DPRD,” ujarnya.
Andi Suhada menyampaikan, pihaknya berharap hal ini dapat menjadi regulasi yang jelas dalam menjalin kemitraan bersama Pemerintah Kota Makassar demi kelancaran pelayanan serta penyelenggaraan pembangunan.
“Kami berharap kedua rancangan peraturan daerah ini dapat memberi kontribusi dalam pembangunan Kota Makasaar,” tutupnya.