HERALDMAKASSAR.COM – Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman memaparkan rencana RTRW Provinsi Sulawesi Selatan. RTRW merupakan rencana penataan ruang darat, laut dan udara.
Pemaparan didepan Plt Dirjen Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN RI, Abdul Kamarzuki dilakukan pada rapat koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI di Jakarta, Jum’at (12/11/2021).
Plt Gubernur Sulsel mengaku beberapa pengaturan struktur ruang yang terintegrasi dengan percepatan proyek strategis nasional (PSN).
“Beberapa pengaturan struktur ruang yang terintegrasi dengan percepatan proyek strategis nasional (PSN) diantaranya, pelabuhan khusus smelter, pengaturan Bandara yang berbatasan langsung dengan laut, jaringan kabel bawah laut sebagai penyangga listrik serta jaringan telekomunikasi,” ungkapnya.
Tujuan rapat koordinasi ini terkait Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Selatan yang akan menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten maupun kota untuk menata ruang wilayah.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang ,terdapat muatan revisi RTRW yang meliputi struktur ruang sistem permukiman, sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energi, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan SDA, sistem prasarana lainnya.
Turut mendampingi Plt Gubernur Sulsel dalam kegiatan ini, Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani, Kepala Bappelitbangda Sulsel, Andi Damawan Bintang, Plt Inspektorat Sulsel, A. Aslam Patonangi, Plt Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Sulsel, Sulkaf S. Latief, Plt Kepala Dinas PUTR Sulsel, Astina Abbas, Kepala BKAD Sulsel, Muhammad Rasyid dan Plt Kepala Biro Hukum Sulsel.