Beranda Sulsel BP2MI Gelar Sosialisasi UU No.18 Tahun 2017 di Sulsel

BP2MI Gelar Sosialisasi UU No.18 Tahun 2017 di Sulsel

HERALDMAKASSAR.COM – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), menggelar Sosialisasi UU no.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan pekerja migran Indonesia bersama plt Gubernur Sulsel dan seluruh Bupati/Wali Kota se-Sulsel di Ruang Rapat Pimpinan Kantor gubernur Sulsel, jalan Urip Sumoharjo Makassar, Senin (14/06).

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani dalam pemaparannya mengatakan, Sulsel termasuk 15 besar provinsi penyumbang Pekerja Migran Indonesia (PMI) terbanyak dalam lima tahun terakhir ini.

Tercata sekitar 907 orang penempatan pekerja migran yang terdata secara resmi. Sementara untuk perkerja Migran ilegal kata dia, dua kali lipat dari jumlah pekerja migran yang terdata secara resmi.

“Jadi kalau kita punya data per tahun 907 orang, maka dua kali lipatnya itu ilegal. Bahkan bisa tiga kali lipatnya. Sekitar 1.800 orang yang ilegal saat ini,” kata Benny

Secara total sekitar 4.535 orang Sulsel yang menjadi PMI secara legal ataupun resmi. Pada tahun 2016 pihaknya mencatat ada 982 PMI asal Sulsel. Kemudian tahun 2017 sebanyak 1.113 orang, tahun 2018 sebanyak 1.083, 2019 sebanyak 1.074 dan tahun 2020 merosot menjadi 283 orang.

Mereka semua berasal dari Gowa, Bantaeng, Jeneponto, Pinrang dan Bulukumba. Mereka mengadu nasib menjadi plantation worker, agricultural labour, housemaid, worker, dan operator.

” Rata-rata warga Sulsel ini ke Malaysia, Arab Saudi, Papua Nugini, Hongkong, dan Taiwan,” ujarnya.

Para PMI tersebut berasal dari Gowa, Bantaeng, Jeneponto, Pinrang dan Bulukumba. Mereka mengadu nasib menjadi plantation worker, agricultural labour, housemaid, worker, dan operator.

Benny mengakui jalur konvensional atau ilegal masih menjadi pilihan para pekerja migran yang ingin keluar negeri. Hal ini dikarenakan mereka tak memiliki dokumen kelengkapan serta tak memenuhi syarat seperti dari segi kesehatan.

Untuk itu, ia berharap pemerintah daerah menyiapkan program strategis untuk menanganinya.

” Mereka merasa yang penting dapat kerjaan. Apalagi tidak memenuhi syarat seperti kesehatan dan dokumen. Mereka tidak pikir soal asuransi saat terjadi musibah atau ancaman deportasi,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, mengaku saat ini Pemprov melalui Dinas Ketenagakerjaan sudah melakukan pelatihan di beberapa Balai Latihan Kerja (BLK) untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja luar negeri.

“Tersedia tenaga pembina dan pengajar bagi putra-putri asal Sulsel yang ingin menjadi tenaga imigran resmi,” ujarnya.