HERALDMAKASSAR.COM – Anggota DPRD Kota Makassar Ir. H. Abdul Azis Namu, SE, M.Si. (F-PPP) menilai perusahaan atau bisnis harus bisa berkontribusi dalam pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dengan memperhatikan tanggung jawab sosial perusahaan dan menitikberatkan pada keseimbangan antara perhatian terhadap aspek ekonomis, sosial, dan lingkungan.
“Perda ini sangat penting bagi masyarakat harus mengetahui dan paham batas kewenangan, batas aktivitas perusahaan itu sampai di mana,” ungkapnya.
Hal itu disampaikan dirinya saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar No. 2 Tahun 2016 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Rabu (09/06/2021) di Hotel Grand Town, Kota Makassar.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber, Akademisi Dosen Fakultas Hukum Unhas, DR. Sakka Pati SH, MH. dan Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Makassar H. Jabbar S. Sos.
Selain itu, Abd. Azis Namu juga berharap, dengan adanya perda ini, maka terjadi keseimbangan dan keselarasan antara pengusaha, pemerintah, dan masyarakat.
“Kami berharap dapat menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan prinsip lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat antara perusahaan, pemerintah daerah dan masyarakat kota Makassar,” Azis Namu melanjutkan.