HERALDMAKASSAR.COM – Untuk memudahkan masyarakat dalam mengelola dan menyimpan barang berharga seperti emas, PT Pegadaian (Persero) mengembangkan sebuah produk bernama Titipan Emas. Produk ini dapat langsung digunakan oleh masyarakat dengan mendatangi outlet-outlet Pegadaian terdekat dengan pilihan jangka waktu titipan selama 6 atau 12 bulan.
Tidak hanya itu, Pegadaian juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang telah atau akan menitipkan emasnya untuk menjadikan barang titipan tersebut menjadi barang jaminan atas kredit pinjaman.
Kepala Departemen Business Support Pegadaian Kanwil VI Makassar, Wawan Triyadi menyebutkan bahwa Pegadaian sebagai salah satu perusahaan yang berusaha untuk memahami kebutuhan masyarakat dan mewujudkannya ke dalam inovasi-inovasi produk, termasuk salah satunya adalah Titipan Emas.
“Untuk produk Titipan Emas, memang dari dulu di Pegadaian sudah ada, hanya sekarang kami re-branding kembali dan menggabungkannya dengan promo dan fasilitas Gadai Titipan Emas. Jadi masyarakat punya banyak pilihan serta kemudahan apabila ingin menitipkan barang berharganya.”
Promo Titipan Emas sendiri berlangsung mulai dari tanggal 01 April 2021 hingga 30 Juni 2021. Setiap nasabah yang menitipkan emasnya ke Pegadaian konvensional manapun, dapat menikmati promo bebas biaya titip sesuai dengan jangka waktu yang dipilih. Selain promo bebas biaya titip, ada juga diskon sebesar 50% untuk nasabah yang ingin mengajukan Gadai Titipan Emas.
Sedangkan persyaratan untuk bisa menitipkan emas ke Pegadaian cukup mudah, yakni dengan mengisi form pengajuan dan menyerahkan salinan kartu identitas yang masih berlaku. Kabar baiknya lagi, untuk nasabah Titipan Emas tidak berlaku hanya untuk nasabah perseorangan saja, melainkan juga nasabah korporasi.