Beranda Makassar THM Kembali Membandel, Dewan Minta Pemkot Segera Tindak Tigas dan Beri Sanksi

THM Kembali Membandel, Dewan Minta Pemkot Segera Tindak Tigas dan Beri Sanksi

Anggota DPRD Makassar, Rahmat Taqwa

HERALDMAKASSAR.COM – Satuan Tugas Pengurai Kerumunan (Satgas Raika) Kota Makassar membubarkan pengunjung yang ada di THM Holywings yang terletak di Jalan Tanjung Bunga belum lama ini.

Petugas terpaksa memberi sanksi dengan menyita kursi pada Holywings lantaran melanggar Prokes Covid-19, yakni jumlah pengunjung yang melebihi kapasitas 50 persen.

Jika kembali tak diindahkan, maka para pemilik THM akan diberikan surat peringatan sampai pencabutan izin usaha.

Untuk THM Holywings sendiri, pelanggaran Prokes yang dilakukan tak hanya sekali dilakukan.

Sebab, di era Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin juga melakukan hal serupa pada 14 Januari 2021 karena melanggar batas jam malam.

Hal ini sejalan dengan penerapan Peraturan Wali Kota Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Serta Peraturan Walikota Makassar Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penerapan Protokol Kesehatan Pada Pelaksanaan Kegiatan Keramaian.

Aturan tersebut sejalan dengan instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2020 sebagai payung hukum Pemerintah Kota Makassar dalam menyusun Perwali tersebut. Serta sesuai dengan aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Pemerintah Pusat guna memutuskan mata rantai penyebaran virus.

Praktis, hal ini mendapat sorotan dari Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy.

RTQ akronim Rahmat Taqwa Quraisy menegaskan pelanggaran yang dilakukan tentu harus menjadi perhatian serius dari Pemerintah Kota Makassar.

“Jangan kesannya cuma mengertak sehingga mereka patotoai atau menganggap gertakan itu cuma bualan. Ini dari tahun lalu, tidak ada tindakan tegas yang dilakukan. Hanya sebatas surat pernyataan,” katanya, Senin (25/5/2021).

Terkait potensi pencabutan usaha, legislator PPP itu mengaku perlu membahas terlebih dahulu dengan Satgas Raika Kota Makassar untuk memutuskan, apakah perlu di bahas di Komisi atau tidak.

“karena sebenarnya walaupun tidak ada rekomendasi dari kami, jika jelas melanggar ya jalankan saja aturannya, apa lagi sudah berulang,” ucap Ketua Angkatan Muda Ka’bah (AMK) PPP Provinsi Sulawesi Selatan itu.