HERALDMAKASSAR.COM – Anggota DPRD kota Makassar H. Sahruddin Said, SE (F-PAN) menyelenggarakan Sosialisasi perda kota Makassar No. 5 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Zakat, Senin (26/04/2021) di Almadera Hotel Kota Makassar.
Sosialisai Peraturan Daerah (Sosper) No. 5 tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat, dihadiri oleh masyarakat dengan standar protokol pengendalian covid-19.
Sahruddin Said (F-PAN) selaku legislator memberikan penjelasan terkait Pengelolaan Zakat di Kota Makassar khususnya khususnya bagi umat muslim di kota Makassar.
Hadir sebagai Narasumber Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Makassar Priode (2014-2019) Ust. H. Agung Wirawan dan Kabag Kesra Pemkot Makassar, Mohammad Syarief, S. STP M. Si.
Dalam pemaparannya Ajid sapaan akrab Sahruddin Said, menekankan pentingnya kita menyerahkan harta kita sebagai umat muslim untuk membantu saudara-saudara kita yang kurang mampu.
“Sebagai umat Islam, kita menyerahkan harta untuk membantu saudara-saudara kita yang kurang mampu,” papar ajid.
Kendatipun istilah zakat telah dikenal luas oleh warga Muslim, namun persoalan di sekitarnya sampai sekarang masih tetap aktual untuk dibahas. Menurutnya, paling pokok dari persoalan itu adalah pengelola dan pengelolaannya. Bagi umat Islam, zakat merupakan sumber dana pemberdayaan umat yang sangat strategis.
Lebih lanjut Ajid menjelaskan, “dalam Perda zakat mengatur tentang siapa saja wajib zakat dan penerima zakat dan lainnya”.