HERALDMAKASSAR.COM – Plt Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, telah memberikan izin untuk pelaksanaan salat tarawih di masjid selama bulan Ramadan 1442 H.
Mengingat pelaksanaan bulan puasa tahun ini tinggal menghitung hari, Plt Gubernur Sulsel memberikan beberapa instruksi terkait pelaksanaan kegiatan keagamaan yang termaktub pada surat edaran tertanggal 8 April 2021.
Pada edaran itu, merujuk surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia No : SE.03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H pada tanggal 5 April 2021.
Sebanyak 18 poin yang menjadi instruksi untuk pelaksanaan tarawih dan kegiatan amaliyah Ramadan kali ini. Diantaranya, menerapkan protokol kesehatan secara ketat di masjid, hingga mengatur terkait pengisi ceramah saat tarawih.
“Kami meminta agar protokol kesehatan dilakukan secara ketat, menjaga kapasitas masjid maksimal 50 persen jemaah, mengatur jarak shaf antar jemaah, memeriksa suhu tubuh jemaah sebelum masuk ke masjid, dan pengurus masjid menyiapkan sarana cuci tangan,” ujarnya.
Olehnya itu, untuk memperluas kapasitas jemaah, pengurus masjid bisa memanfaatkan teras dan memasang tenda di pekarangan masjid.
“Setiap jemaah agar membawa perlengkapan alat salat-nya masing-masing. Untuk masjid tidak menggunakan karpet dan secara rutin melakukan penyemprotan disinfektan. Serta diimbau agar masjid mengurangi penggunaan AC dan memanfaatkan sirkulasi udara secara alami,” terangnya.
Bagi penceramah dari luar lingkungan masjid, kata dia, agar bisa dipastikan penceramah tersebut telah mendapatkan vaksinasi Covid-19. Serta penceramah hanya bisa memberikan tausiyah agama dipersingkat antara 10 sampai dengan 15 menit.
“Untuk acara pengajian dan Amaliyah Ramadan lainnya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 setempat, dengan ketentuan jemaah/peserta maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan atau lapangan,” ungkapnya.
Andi Sudirman menghimbau untuk pelaksanaan buka puasa agar dilakukan di rumah masing-masing. “Jika ada buka puasa bersama, dapat dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan jumlah jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan paket per orang (bukan prasmanan),” imbuhnya.
Untuk tarawih keliling ditiadakan selama Ramadan 1442 H. Sementara untuk i’tiqaf pada 10 malam terakhir Ramadan, dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Ia pun meminta Bupati/Wali Kota se Sulsel untuk menginstruksikan Satgas Covid-19 serta seluruh jajaran terdepan sampai dengan tingkat RT, untuk mengawasi penegakan protokol kesehatan selama Ramadan. Serta diharapkan agar adanya penerapan sanksi atau teguran bagi pengurus dan petugas masjid yang tidak taat protokol kesehatan.
“Kita harus mendisiplinkan diri tentang pentingnya protokol kesehatan dalam kondisi pandemi Covid-19 ini. Jadi diharapkan seluruh pihak bersama untuk terus saling mengingatkan dan bekerjasama untuk penerapan protokol kesehatan,” tuturnya.
Dalam rangka pengawasan dan tertibnya penegakan protokol kesehatan, kata dia, agar pihak pengurus (ta’mir masjid) menunjuk petugas pengawas dan secara intens berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 serta pengurus RT setempat.
Jika ada masjid berada di lingkungan yang terdapat kasus penularan Covid-19 atau yang ditetapkan sebagai zona Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro oleh pemerintah kabupaten/kota, agar tidak dibuka sampai adanya rekomendasi pembukaan kembali oleh Satgas Covid-19 setempat. (*)