Beranda Sulsel Plt Gubernur Sulsel Keluarkan Surat Edaran Pelaksanaan Ibadah Ramadhan

Plt Gubernur Sulsel Keluarkan Surat Edaran Pelaksanaan Ibadah Ramadhan

Andi Sudirman Sulaiman

HERALDMAKASSAR.COM – Merujuk surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia No : SE.03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H.

Pemerintah Provinsi Sulsel telah mengeluarkan surat edaran tertanggal 8 April 2021. Berisi 18 poin yang menjadi instruksi untuk pelaksanaan tarawih dan kegiatan amaliyah Ramadan, Diantaranya, menerapkan protokol kesehatan secara ketat di masjid, hingga mengatur terkait pengisi ceramah saat tarawih.

Plt Gubernur sulsel Andi Sudirman Sulaiman meminta agar protokol kesehatan dilakukan secara ketat, menjaga kapasitas masjid maksimal 50 persen jemaah.

“Kami meminta agar protokol kesehatan dilakukan secara ketat, menjaga kapasitas masjid maksimal 50 persen jemaah, mengatur jarak shaf antar jemaah, memeriksa suhu tubuh jemaah sebelum masuk ke masjid, dan pengurus masjid menyiapkan sarana cuci tangan,” ungkapnya. Sabtu (10/4).

Olehnya itu, untuk memperluas kapasitas jemaah, pengurus masjid bisa memanfaatkan teras dan memasang tenda di pekarangan masjid.

“Setiap jemaah agar membawa perlengkapan alat salat-nya masing-masing. Untuk masjid tidak menggunakan karpet dan secara rutin melakukan penyemprotan disinfektan. Serta diimbau agar masjid mengurangi penggunaan AC dan memanfaatkan sirkulasi udara secara alami,” terangnya.

Bagi penceramah dari luar lingkungan masjid, kata dia, agar bisa dipastikan penceramah tersebut telah mendapatkan vaksinasi Covid-19. Serta penceramah hanya bisa memberikan tausiyah agama dipersingkat antara 10 sampai dengan 15 menit.

“Untuk acara pengajian dan Amaliyah Ramadan lainnya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 setempat, dengan ketentuan jemaah/peserta maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan atau lapangan,” ungkapnya.

Andi Sudirman menghimbau untuk pelaksanaan buka puasa agar dilakukan di rumah masing-masing.

“Jika ada buka puasa bersama, dapat dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan jumlah jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan paket per orang (bukan prasmanan),” imbuhnya.

Ia pun meminta Bupati/Wali Kota se Sulsel untuk menginstruksikan Satgas Covid-19 serta seluruh jajaran terdepan sampai dengan tingkat RT, untuk mengawasi penegakan protokol kesehatan selama Ramadan. Serta diharapkan agar adanya penerapan sanksi atau teguran bagi pengurus dan petugas masjid yang tidak taat protokol kesehatan.

“Kita harus mendisiplinkan diri tentang pentingnya protokol kesehatan dalam kondisi pandemi Covid-19 ini. Jadi diharapkan seluruh pihak bersama untuk terus saling mengingatkan dan bekerjasama untuk penerapan protokol kesehatan,” tuturnya.

Lebih jauh Andi Sudirman Sulaiman mengaku tarawih keliling ditiadakan selama Ramadan 1442 H.

“Untuk i’tiqaf pada 10 malam terakhir Ramadan, dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.” Pungkasnya.

Ia menambahkan Jika ada masjid berada di lingkungan yang terdapat kasus penularan Covid-19 atau yang ditetapkan sebagai zona Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Mikro agar tidak membuka mesjid.

“Pemerintah kabupaten/kota, agar tidak membuka mesjid, jika berada di lingkungan yang terdapat kasus penularan Covid-19 atau yang ditetapkan sebagai zona PPKM,” tutupnya.