MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Muhammad Nasir Rurung menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 9 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Hotel Maxone, Kamis (25/3).
Menurut legislator fraksi Partai Berkarya ini, ada tiga hal yang perlu menjadi perhatian bersama. Yakni RTH, TPA dan Tinja dimana kehadirannya membawa pengaruh negatif bagi masyarakat.
“Khusus di kawsan Manggala itu, pencemaran lingkungan sangat tinggi. Makanya, Perda soal lingkungan hidup wajib disebarluaskan melalui sosialisasi ini,” cetus Nasir Rurung.
Ia mengimbau ke masyarakat untuk berperan aktif mengawasi dan memelihara lingkungan. “Kalau ada yang perlu diperbaiki bisa dilaporkan ke dewan agar menjadi rekomendasi,” tegasnya.
Sementara, Narasumber Kegiatan, Imam Hud mengatakan, membahas lingkungan hidup tidak serumit yang dipikirkan. Tapi sesungguhnya hal yang penting, sebab merupakan perhatian seluruh dunia.
“Di Makassar, kita produksi sampah 950 toh perhari. Jadi memang TPA sudah tak mampu menampung sehingga perlu pengelolan sampah,” sebut Imam,
Kata dia, persoalan sanitasi bukan hal sepele dan itu menjadi perhatian pemerintah sehingga lahir sebuah regulasi. Saking pentingnya, penataan lingkungan sama dengan menata pemerintahan.
“Manusia kadang-kadang lupa, alam ini jangan diintervensi terlalu jauh. Sehingga benar, penyusunan penataan ruang itu harus bermuara pada ekologi,” tukas Imam.
Dijelaskan Imam, Ekologi ini tidak hanya bicara manfaat hewani atau tumbuhan tetapi juga dampak ke manusia. Contohnya saja, kondisi pantai losari saat ini yang dinilai sudah tercemar lantaran adanya aktivitas penataan ruang.
“Dulu pantai losari indah sekali melihat matahari terbenam. Tetapi, saat ini tertutupi keindahan itu dengan bangunan,” ungkapnya. (*)