MAKASSAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta semua pihak yang dipanggil terkait penyidikan kasus dugaan suap Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah, untuk koperatif. Sejauh ini, KPK telah memeriksa belasan saksi guna menelusuri aliran dana proyek infrastruktur di Sulsel.
Namun, beberapa saksi tidak memenuhi panggilan pertama penyidik lembaga antirasuah itu. Mereka diantaranya kontraktor yang juga Bendahara Partai Nasdem Sulsel Fery Tanriadi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan Fery Tanriadi mengirimkan surat tertulis untuk dilakukan penjadwalan ulang.
Sedangkan dua saksi masing-masing wiraswasta John Theodore, dan PNS/Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Bulukumba, Sulsel Rudy Ramlan tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi.
“KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir sebagaimana surat panggilan tim penyidik KPK yang akan segera dikirimkan,” tegasnya.
KPK menetapkan Nurdin Abdullah bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung melalui Edy Rahmat. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya senilai Rp 3,4 miliar.
(HM)