HERALDMAKASSAR.COM – Sidang perkara tindak pidana umum dugaan perusakan ruko di Jalan Buru kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (24/3/2021). Sidang kali ini pembacaan tuntutan terdakwa.
Sidang tuntutan terdakwa Edy Wardus dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Burhanuddin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Syahrir mengatakan, terdakwa Edy Wardus dituntut pasal 406 KUHP. Dimana terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain dengan hukuman 10 bulan penjara.
“Kita kenakan Pasal 406 karena ada pembedaan, artinya bukan kekuatan bersama antara Almarhum Jemis dengan Edy Wardus. Jadi peranannya berbeda, Jemis yang punya uang, Edy Wardus sebagai pemborong,” ungkap Andi Syahrir usai membacakan tuntutan tarsebut.
Andi Syahrir menjelaskan, pada saat pelaksanaan terjadinya kerusakan, mereka tahu buktinya apa.
“Yang pertama waktu disampaikan korban ada perusakan, mereka ada disitu. Yang kedua dia datang minta maaf berdua Alm Jemis sama Edi Wardus ke pemilik,” jelasnya
“Yang meringankan tuntutan karena terdakwa sopan di persidangan, baru ini perbuatan yang dilakukan,” jelasnya.
Sebelumnya, Edy mengakui telah bekerja di rumah Jemis Kontaria sejak bulan Maret 2017. Ia mengatakan telah memborong pekerjaan pembangunan rumah milik Jemis Kontaria berdasarkan kontrak kerja.
“Nilai kontraknya itu Rp1 miliar lebih,” kata Edy.
Dalam membangun rumah Jemis, ia mengaku telah mengerjakan seluruh kegiatan yang meliputi baik gambar bangunan, bahan material hingga pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB).
Mengenai persoalan gambar bangunan, ia mengatakan hanya berdasarkan pada keahlian yang didapatkannya dari pengalaman selama ini.
“Soal IMB, Jemis percayakan saya mengurusnya. Itu tanpa surat kuasa,” akui Edy.
Mengenai peralatan yang digunakan dalam membangun rumah milik Jemis di atas lahan kosong, Edy mengatakan menggunakan sejumlah alat. Diantaranya ada betel, palu-palu, sekop, mesin betel listrik merek hammer.
“Nanti selesai membangun, baru ada masalah. Anak dari pemilik rumah di sebelahnya, Irawati Lauw komplain,” ucap Edy.
Terdakwa mengaku sempat bersama Jemis Kontaria (pemberi pekerjaan) mendatangi Irawati Lauw di tokonya di Jalan Irian, Kota Makassar untuk meminta maaf atas kesalahan yang ada.
“Tapi Irawati Lauw langsung melapor ke Polisi,” ujar Edy.
Saat ditanya, apakah alat yang digunakan seperti mesin betel listrik berpengaruh atau berdampak menyebabkan keretakan pada tembok rumah yang berada di sebelahnya, Edy menjawab tidak.
“Kalau soal papas tembok, itu karena Irawati Lauw ingin melihat batas tembok,” kilah Edy menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Saputra.
Mengenai bagian bangunan milik Jemis yang dibangun olehnya menduduki tembok rumah yang ada di sebelahnya, Edy mengatakan itu merupakan inisiatifnya sendiri.
“Yang miring itu temboknya Irawaty, sehingga saya membangun meluruskan saja bagian atasnya. Itu saya lakukan dengan inisiatif sendiri bukan atas suruhan Jemis,” terang Edy. (*)