HERALDMAKASSAR.com – Setelah melakukan penggeledahan selama lebih enam jam, Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa pulang tiga koper yang diduga barang bukti. Tim KPK meninggalkan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan, Jl AP Pettarani, pada pukul 15.30 Wita.
Tidak ada komentar dari para tim antirasuah itu. Mereka yang berjumlah enam orang, langsung menaiki kendaraan jenis SUV yang sudah terparkir di halaman kantor dinas.
Operasi penggeledahan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Pegawai dan wartawan juga dilarang masuk ke area steril.
Tim KPK melakukan penggeledahan di kantor yang dipimpin Prof Rudi Djamaluddin itu, sejak pukul 09.00 Wita. Kuat dugaan, penggeledahan berkaitan dengan penetapan tersangka gratifikasi Gubernur Nurdin Abdullah, Sekretaris PUTR Sulsel Edy Rahmat dan Agung Sucipto selaku kontraktor.
Sebelumnya, KPK sudah berjanji untuk mengusut tuntas kasus ini, dan mempelajari semua proyek yang sudah ditenderkan PUPR. KPK bakal menggali, kontraktor mana saja yang telah menyuap Gubernur non aktif Nurdin Abdullah.
(HM)