Politisi Partai Golkar Ini Sosialisasikan Perda Sampah

    HERALDMAKASSAR.com – Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty K Amin Syam menggelar sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah (perda) nomor 4 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah Kota Makassar, di Aerotel Smile, Kamis (25/2/2020).

    Pada kesempatan itu, Apiaty meminta peran peserta kegiatan selaku warga Kota Makassar untuk menyebarluaskan Perda soal sampah. Sebab, masih banyak masyarakat yang belum paham terkait Perda nomor 4/2011.

    “Kewajiban saya sebagai wakil rakyat wajib menyebarluaskan produk hukum soal sampah ini. Kita minta juga warga ikut berperan membantu mensosialisasikan,” tandas Apiaty.

    Apiaty menjelaskan, produksi sampah di Kota Makassar semakin hari semakin meningkat. Sehingga, perlu pengelolaan sampah melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang sampah.

    “Hasil akhir dari kegiatan masyarakat itu, sampah. Perda ini harus dibuat, karena untuk menjadi acuan bagi masyarakat mengolah sampah,” jelasnya.

    Terpisah, Narasumber Kegiatan, Siti Hadijah menyampaikan, masyarakat harus paham dengan perda soal sampah ini. Latarbelakang regulasi ini, produksi sampah semakin besar sementara lahan menipis. Dampaknya, terjadi pencemaran lingkungan.

    “Masalah sampah selalu polemik. Kita-kita ini penghasil sampah. Produk sampah kita 900 ton perhari,” kata Siti Hadijah.

    Meski pandemi, kata Hadijah, produksi sampah tidak berkurang seperti kegiatan manusia yang dibatasi. Sehingga, perlu dikelola dengan baik sebelum benar-benar berakhir di TPA.

    “Kita harap, setelah kegiatan ini peserta selaku warga bisa mengelola sampah dengan baik,” cetusnya. (*)