HERALDMAKASSAR.com – Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle menggelar sosialisasi penyebarluasan informasi dan produk hukum ke masyarakat. Sosper ini mengenai Perda nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak yang dihelat di Hotel Prima, Minggu (14/2/2021).
Kata Arkul–sapaan akrabnya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanta regulasi terkait Perlindungan Anak. Sehingga, ia mengajak warga untuk menyeberluaskan Perda Perlindungan Anak, khususnya di Kelurahan Manuruki.
“Kita ajak warga yang hadir hari ini bisa menyebarluaskan Perda Perlindungan Anak dilingkunga masing-masing,” cetus Arifin Dg Kulle.
Sambung legislator fraksi Demokrat ini, Perda ini wajib dipahami semua pihak bahwa kebutuhan anak harus dipenuhi bahkan mendapat perlindungan dari negara. Misalnya, hak untuk bermain.
“Harapan kita Perda ini bisa menjadi acuan terhadap orang tua agar tidak terjadi salah didik,” jelasnya.
Terpisah, Narasumber Sosialisasi Perda, Adi Fadli mengatakan, anak berdasarkan UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak bahwa anak itu dibawah 17 tahun. Sehingga, perlu perlindungan dan perhatian pemerintah.
“Anak itu generasi masa depan suatu bangsa. Jika, anak rusak maka suatu bangsa juga akan rusak,” tandasnya.
Kata dia, anak ini amanah yang diberikan oleh AllahSWT, baik sebagai orang tua, masyarakat, dan pemerintah. Sehingga, regulasi ini penting untuk diketahui semua golongan.
“Kalau kita pengusaha, maka usaha ini punya hubungan dengan perlindungan anak. Contoh, pekerjakan anak dibawah umur itu melanggar undang-undang,” katanya. (*)