HERALDMAKASSAR.COM – Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada anggota KPU Barru.
Mereka masing-masing atas nama Lilis Suryani dan Masdar karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada Pilkada Kabupaten Barru 2020.
“Mengabulkan laporan pengaduan sebahagian dan memerintahkan KPU dan Bawaslu untuk melaksanakan dan menjalankan putusan ini,” tegas Ketua DKPP RI, Prof Muhammad saat membacakan putusan DKPP dalam sidang DKPP diruang sidang DKPP RI Jakarta, Rabu (27/1/2021).
Bagaimana keputusan DKPP RI terhadap Pilkada Barru berikut rekaman putusannya: