Dewan Minta Penerapan Jam Malam Tidak Tebang Pilih

    Penerapan jam malam melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 003.02/01/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 terkait, Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid-19 di Kota Makassar, akan berakhir besok, Selasa 11 Januari 2021.

    Ketua Komisi B, William Laurin, mengkritik penerapan kebijakan itu. Dia mengingatkan agar Pemerintah Kota tidak tebang pilih dalam menerapkan regulasi protokol kesehatan Covid-19, dan pembatasan jam operasional di malam hari.

    Dia juga mengatakan, pembatasan jam operasional hingga pukul 19.00 Wita, memiliki dampak yang sangat besar bagi pelaku UMKM.

    Baca Juga: Dewan Persoalkan Dana Hibah Pariwisata yang Belum Cair

    Para pengusaha yang beraktivitas di malam hari, juga mengeluhkan adanya regulasi ini. “Terlebih para pengusaha merasa belum ada solusi yang disediakan oleh pemerintah, utamanya usaha-usaha dengan jam operasional malam yang dianggap sulit beradaptasi dengan regulasi tersebut,” tuturnya, Minggu (10/1/2021).

    Dia juga meminta Pemkot Makassar memikirkan adanya relaksasi pajak bagi pengusaha. “Pemerintah semestinya bisa menyediakan fresh money yang dapat mereka gunakan sembari menunggu kebijakan tersebut usai,” katanya.

    Baca Juga: Dana Hibah Belum Cair, Pengusaha Pariwisata Mengadu ke Dewan

    Apalagi kata dia, dari laporan Pemkot Makassar, wacana PSBB 11 Januari mendatang akan ikut berdampak di Sulsel. “Sehingga Pemkot Makassar sedianya siap dari sekarang dengan memberi keringanan kepada mereka,” ujarnya.

    PELAKU USAHA PROTES
    Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), Zulkarnain Ali Naru menilai, kebijakan pembatasan hiburan malam tidak masuk akal. “Kita juga tidak dilibatkan dalam pembuatan Perwali, dan banyak kerancuan. Lagi-lagi bikin surat edaran tidak logis. Harusnya tetap memperhitungkan kita (AUHM),” tegasnya.

    Dia meminta kebijaksanaan Pemerintah Kota Makassar terkait regulasi ini. Sebab kata dia pembatasan jam bukan terdampak bagi penjual terang bulan, melainkan tempat hiburan malam.

    Baca Juga: PSBB Makassar, Banggar DPRD Sebut Anggaran Rp50 Miliar Untuk Warga Sudah Tersedia

    “Kalau siangnya tidak dibatasi padahal malamnya dibatasi. Ini logikanya bagaimana apakah penyebaran kasus Covid hanya di malam hari,” jelasnya.

    Zul juga mengatakan yang paling terdampak adalah karyawan yang dirumahkan sebanyak 4.216 orang. Sementara, kebutuhan semakin meningkat dan tidak ada batuan dari pemerintah. “Yang perlu dikasihani itu karyawan sudah dirumahkan beberapa bulan, sedangkan kebutuhan semakin mendesak,” pungkasnya. (#)