HERALDMAKASSAR – Penyelenggara pemilihan kepala daerah, khususnya di tingkat TPS, wajjb mewaspadai munculnya isu pemilih siluman. Isu ini beredar luas melalui pesan WhatsApp Group.
Dalam pesan yang beredar itu disebutkan ada kecurigaan mobilisasi warga dari luar Kota Makassar untuk mencoblos. Mereka akan menggunakan Suket dan KK bodong yang nantinya akan dipakai di TPS.
Menanggapi isu ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Makassar langsung membuat surat edaran. Surat itu dikeluarkan 8 Desember 2020 yang ditandatangani Kadis Aryati Puspasari.
Ada 3 poin penting dalam surat edaran itu, yakni menegaskan bahwa Dinas Kependudukan terakhir mengeluarkan suket per tanggal 28 Februari 2020 dan berlaku selama 6 bulan.
“ Selanjutnya, dinas ini tidak lagi mengeluarkan suket,” kata Aryati.
(HM)