HERALDMAKASSAR – Pakar hukum tata negara Prof Dr Refly Harun angkat bicara soal bocornya rekaman percakapan Danny Pomanto yang dinilai menghina Jusuf Kalla. Melalui tayangan video, Refli berpendapat, Danny tidak bisa diijerat dengan menggunkan Undang undang ITE karena percakapam tersebut sifatnya privat.
“Jika seseorang berbicara di dalam rumahnya lalu ada orang merekam dan menyiarkan ke publik, itu tidak bisa dipidana dengan UU ITE, sebab sifatnya privat. Yang bisa kena justru orang yang telah menyebarkannya,” kata Refly.
Refly berpendapat, harus bisa dibedakan ada ranah publik dan ada ranah privat. Jika itu ranah privat, maka sesungguhnya hak setiap orang untuk membuat analisis, termasuk analisis politik terkini.
Lalu siapa yang akan bertanggungjawab jika seseorang tersinggung dengan apa yang disampaikan dalam ranah privat itu? Refly menegaskan, yakni yang telah menyebarkan dan pempublikasikannya.
“Terus terang, saya juga kadang keras jika berbicara di wilayah privat. Kadang ada kata yang tidak pantas diucapkan. Tapi ketika sudah on cam (di depan kamera), tidak bisa lagi. Sebab sudah menyangkut wilayah umum,” ujar Refly.
(HM)