HERALDMAKASSAR.COM – Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Universitas Negeri Makassar (UNM) di Ruang Rapat Senat Menara Pinisi, Selasa (1/12/2020).
Kegiatan tersebut di hadiri para wakil rektor, para dekan dan tim reformasi birokrasi dalam lingkup UNM. Ketua Reformasi Birokrasi UNM, Prof Hamsu Gani, dalam laporannya mengatakan kegiatan ini dilakukan selama dua hari yang di ikuti tim reformasi birokrasi dalam lingkup UNM.
“Kegiatan ini merupakan kegiatan sosialisasi Permenpan RB tentang evaluasi reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas yang rencananya akan dilaksanakan selama dua hari, yakni hari ini 1 hingga 2 Desember 2020 dan diikuti sebanyak 146 peserta diantaranya 73 orang dari Tim Reformasi Birokrasi lingkup UNM,” ujarnya.
Sementara itu, Rektor UNM, Prof Husain Syam dalam sambutannya mengatakan bahwa komitmen dan integritas menjadi syarat utama dalam mencapai reformasi birokrasi.
“Yang mesti kita jaga dalam dalam mengawal komitmen untuk berintegritasi, ini sudah kita buktikan dengan dibuktikan diraihnya SNI award,” ungkapnya.
Bagi Prof Husain, berkomitmen dan mengajak seluruh jajaran pimpinan dan tim RB terus berkomitmen dan mewujudkan Reformasi birokrasi secara konsisten sehingga akan terus begerak mewujudkan reformasi brokrasi.
“Saya mengajak kita semua selalu berkomitmen melaksanakan RB secara konsisten dan berupaya mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” tambahnya.