HERALDMAKASSAR.com – Sidang lanjutan kasus dugaan perusakan disertai penyerobotan lahan yang mendudukkan bos SPBU di Parepare H Ibrahim alias H Aco sebagai terdakwa kembali digelar, Kamis (22/10/2020). Sidang kali ini memasuki pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Parepare.
Agenda sidang pembacaan tuntutan yang diketuai Majelis Hakim Krisfian Fatahillah berlangsung secara virtual. Dalam tuntutannya, JPU Mustarso menyatakan terdakwa telah secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan perbuatan pidana pengrusakan aset lahan milik korban, H Mukti.
JPU juga meminta Majelis Hakim memberikan hukuman kepada H Aco yang tak lain anak kandung dari korban. “Menghukum terdakwa dengan pidana penjara 5 bulan dengan masa percobaan 10 bulan,” sebut JPU Rahmat.
Hanya saja tuntutan JPU sempat mendapat perlawanan dari kubu terdakwa. Dimana, kuasa hukum H Aco mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya memohon menyatakan terdakwa tidak bersalah dan memohon agar terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum. Sebab perbuatan terdakwa hukum perdata.
Di kesempatan itu, Ketua Majelis Hakim Krisfian Fatahillah mempersilahkan JPU untuk menanggapi nota pembelaan kuasa hukum terdakwa. Namun pihak JPU tetap berada pada tuntutannya. Untuk sidang selanjutnya, pembacaan putusan akan dilaksanakan 5 November 2020.
Menanggapi tuntutan dari JPU, korban H Mukti merasa kecewa dan sakit hati. Sebab tuntutan tersebut tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa. Sehingga dia berharap kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari tuntutan JPU.
“Tuntutan tersebut sangatlah tidak adil. Saya berharap agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seberat-beratnya agar dia merasakan efek jera atas perbuatannya. Tuhan itu tidak buta dan akan memberikan keadilan yang seadil-adilnya,” katanya.
Ia menyayangkan tuntutan yang diberikan ke H Aco terbilang tidak setimpal dengan kejadian yang sebenarnya.
“Saya berusaha mencari keadilan selama 3 tahun tapi nyatanya tidak mendapat keadilan. Saya sakit hati sekali,” ujar Haji Mukti di akhir keterangannya sembari menadahkan tangan untuk berdoa.
Diketahui, dalam perkara tanah antara anak dan ayah ini. Haji Aco sebagai Terdakwa yang tak lain anak dari korban dikenakan pasal berlapis, yakni, pasal 406 ayat 1 KUHPidana yang berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Kemudian pasal 167 ayat 1 berbunyi “Barang siapa memaksa masuk ke dalam ruangan untuk dinas umum, atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan pejabat yang berwenang tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan”. (Rls)