Beranda Politik Gakkumdu Hentikan Kasus Terlapor Erwin Aksa Karena Tanpa Bukti Permulaan

Gakkumdu Hentikan Kasus Terlapor Erwin Aksa Karena Tanpa Bukti Permulaan

HERALDMAKASSAR.com  – Kasus pelaporan dugaan melakukan kampanye hitam oleh tim hukum paslon Danny-Fatma terhadap Erwin Aksa, Ketua Tim Pemenangan Appi-Rahman, dihentikan oleh Gakkumdu.

Penghentian pemeriksaan kasus itu karena Gakkumdu, gabungan tiga lembaga negara penegak hukum pemilu yakni Bawaslu, Kejaksaan, dan kepolisian tidak menemukan bukti permulaan untuk melanjutkan ke penyelidikan.

“Berhenti di pembahasan dua, tidak cukup bukti untuk pidana pemilihan. Keterangan lebih detail hubungi Ibu Sri (Sriwahyuningsih, Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Makassar),” tegas Koordinator Divisi Penindakan dan Pengawasan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Makassar, Zulfikarnain, Kamis (22/10/2020).

Koordinator tim hukum paslon Appi-Rahman, Yusuf Gunco yang dikonfirmasi mengenai informasi dari Bawaslu tersebut, membenarkan. “Iye, kami sudah terima informasinya,” ujar Yusuf Gunco yang akrab disapa Yugo, sesaat lalu.

Imformasi dari Bawaslu menyebutkan Gakkumdu dalam rapatnya Rabu malam telah memutuskan menghentikan pemeriksaan kasus tersebut. Alasannya tidak cukup bukti permulaan untuk melanjutkan ke tahap penyelidikan.

Kasus ini bermula ketika kuasa hukum pasangan calon waliKota dan wakil walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi (Adama) melaporkan Erwin Aksa (EA) ke Kantor Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel), Rabu (14/10/2020) lalu.

Kuasa Hukum Adama melaporkan Ketua Tim Pemenang Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando (Appi-Rahman) itu, karena diduga melakukan kampanye hitam kepada paslon Adama.

Kubu Adama menilai pernyataan EA yang dikutip di beberapa media massa telah menyerang kehormatan dan dapat merugikan Danny-Fatma yang saat ini sedang mengikuti proses kampanye dalam kontestasi Pemilihan Wali (Pilwali) Makassar.

“Danny selaku calon wali kota merasa kehilangan kepercayaan dan mungkin akan tidak dipilih oleh warga Makassar yang sempat membaca berita dari pernyataan Erwin selaku ketua tim kubu lawan Danny-Fatma,” ujar Ilham via rilis Tim Adama.

Terpisah dari kasus ini, informasi lain yang dihimpun menyebutkan, kasus pengerahan massa dan kerumunan pendukung ke Polrestabes ketika Calon Walikota Danny Pomanto diperiksa polisi, statusnya ditingkatkan menjadi penyelidikan oleh Gakkumdu. Itu berarti bukti permulaan memenuhi syarat untuk melanjutkan kasusnya.

Ketika Danny Pomanto diperiksa terkait kasus dugaan politik uang dengan modus bagi-bagi beras dan bahan makanan lainnya kepada masyarakat, ratusan orang pendukung pasangan Danny-Fatma (Adama) mendatangi Polrestabes Makassar.

Mereka berkerumun tanpa mengindahkan aturan protokol kesehatan, sebagaimana terlihat dalam rekaman video yang beredar luas di masyarakat. Bahkan Danny seusai menjalani pemeriksaan, malah tampil berorasi di mobil yang digunakannya.

Danny diperiksa polisi terkait dugaan laporan Bawaslu yang meneruskan keputusan Gakkumdu, gabungan tiga lembaga negara penegak hukum pemilu yaitu Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian.

Dalam penyelidikannya, Gakkumdu berkesimpulan bahwa kasus yang bermula dari temuan Panwaslu Kecataman kemudian disusul laporan Tim Hukum Appi-Rahman itu, memenuhi unsur pidana pemilu. Status kasusnya ditingkatkan menjadi penyidikan.

Karena itu, Bawaslu membawa kasus ini ke Polisi (Polrestabes Makassar) untuk dilakukan penyidikan, sebagaimana kewenangan kepolisian.