HERALDMAKASSAR.COM – Menindak lanjuti surat dari kepala Pasar Cendrawasih dengan nomor: 511.3/146/Psr/lX/2020, tanggal 11 September 2020 tentang usulan untuk membongkar sebagian tempat jualan yang sudah tersegel yang sudah didisposisi ke Bagian Fisik & Prasarana PD Pasar.
Dari hasil laporan itu, dilakukan peninjauan di lapangan dan berdasarkan hasil peninjauan tersebut, tempat usaha yang sudah disegel akan diambil alih sebanyak 46 petak sesuai arahan jajaran Direksi.
Kasubag Penertiban dan Kebersihan, Abdul Latif Mansyur menjelaskan, Peninjauan ini dilakukan untuk mengembalikan kondisi awal bangunan pasar Cendrawasih berupa bangunan Hamparan Los.
“Jadi sesuai arahan dari Direksi, kami akan mengembalikan fungsinya seperti sediakala supaya terdapat sirkulasi udara dan cahaya antar massa bangunan.” Ujar Abdul Latif, Selasa (20-10-2020).
Menurutnya selama ini ada pembiaran sehingga beberapa tempat usaha hamparan atau meja beton sebagian sudah diberi penutup atau dinding.
“Jadi selama ini atas swadaya pedagang sejumlah lods dibuatkan dinding dengan menggunakan material papan/tripleks, Atap bangunan tertutup secara keseluruhan sehingga tidak sesuai lagi dengan kondisi awal.” lanjutnya.
Sebelumnya pihak PD Pasar sudah melakukan sosialisasi kepada pedagang dan berkoordinasi dengan Kepala Unit Pasar Cendrawasih.
“setelah melakukan sosialisasi, kami lakukan penyegelan bagi yang menunggak. Dan yang mengubah bentuk akan kami bongkar. Insya Allah kamis depan akan kami tindak lanjuti bersama pihak Satpol PP.” Pungkasnya.
Dalam peninjauan hasil telaah tersebut, Turut hadir bagian pembinaan PK5, Malik dan jajaran staf Pasar Cendrawasih serta bagian Penertiban.