HERALDMAKASSAR.com – Komisi D DPRD Kota Makassar kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 13 Juli 2020 mendatang.
Rapat tersebut mengundang langsung Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dusdukcapil).
Anggota Komisi D DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyuddin mengungkapkan jika berkaca pada PPDB jalur non-zonasi kesimpulan yang dapat ditarik dinas pendidikan sama sekali tidak siap menyelenggarakan hal ini. Apalagi hingga saat ini persoalan-persoalan tersebut belum juga tuntas.
“Jadi dinas pendidikan untuk melaksanakan PPDB saya kira tidak siap,” ujar legislator Demokrat ini.
Ketidaksiapan itu terlihat pada sejumlah masalah server yang digunakan dalam mendaftar PPDB jalur nonzonasi.
Selain itu Fatma juga sempat mempertanyakan sirup pengadaan 2020 yang ditaksir sebesar Rp214 juta terhadap enam item peranti lunak dianggap menjadi salah satu penyebab persoalan server.
Masalah zonasi wilayah juga kerap menuai persoalan di masyarakat, dimana beberapa akurasi titik koordinat sempat diragukan dewan karena ada perbedaan data zonasi secara fisik dan koordinat.
Ketua komisi D DPRD Kota Makassar Wahab Tahir juga angkat bicara terkait persoalan tersebut, salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah sikap saling lempar tanggung jawab antar dinas. Sehingga hal ini kemudian menjadi rekomendasi dewan untuk memberi tanggung jawab kepada Diskominfo.
“Jadi tidak ada lagi lempar tanggungjawab, jadi kami rekomendadikan harus siap dengan segala peranti yang dimiliki. Harus mendukung PPDB online, jadi tidak perlu lagi saling lempar,” ujarnya.
Wahab melanjutkan bahwa komisi D tidak ingin lagi melihat adanya persoalan pada saat jalur zonasi dibuka.
Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Ismail Hajiali berkomitmen siap dalam mensuksekan PPDB jalur zonasi. Dirinya juga sempat menampik persoalan tidak diadakannya sejumlah peranti lunak tersebut. Menurutnya hal ini telah diadakan sendiri oleh pihaknya.
“Kami sudah adakan itu aplikasi cuman memang belum dibayar,” ujar Kepala Diskominfo Ismail Hajiali.
Plt Kepala Dinas Pendidikan juga berkomitmen sama. Untuk mengupayakan hal ini bisa berjalan dengan semestinya. Beberpa persoalan yang sempat terjadi terkait server diharapkan tidak terjadi lagi pada jalur Zonasi.
Selain itu, dirinya telah sepakat untuk menghapuskan Surat Keterangan (Suket) di tingkat kelurahan terkait domisili, pasalnya hal ini cukup banyak menuai persoalan akibat kredibilitasnya sempat diragukan.
“Jadi kita pakai Dapodik saja, kami sepakat dengan usulan dewan tersebut agar ini ditiadakan,” ujarnya.
Hal ini kemudian rencana akan disosialisasikan lagi di tingkat kelurahan.