HERALDMAKASSAR.COM – Meningkatnya angka kasus covid 19 di Kota Makassar membuat pemerintah kota Makassar terus bekerja keras melakukan berbagai daya upaya secara massif untuk memutus mata rantai pandemi covid 19.
Perhatian utama Pemerintah kota dalam memutus mata rantai penyebaran covid 19 yakni dengan menggelar edukasi kepada masyarakat utamanya di tempat-tempat umum maupun di pusat pusat perbelanjaan oleh satpol PP dengan inspektur covid nya.
“Bagi warga yang ditemukan melanggar aturan protokol Kesehatan saat beraktivitas tapi tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi yakni berupa sanksi ringan, sedang , dan sanksi berat tergantung dari kondisi pelanggarannya. Penerapan sanksi akan diberlakukan kamis dan jumat pekan ini,” ujar Yusran.
Tidak hanya penerapan protokol kesehatan saja , Pj Walikota Prof.Yusran Jusuf telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menggelar Gerakan massal Penyemprotan Desinfektan secara serempak dalam wilayah kota Makassar.
“Gerakan penyemprotan desinfektan akan kita mulai tanggal 20 Juni minggu ini dan terus dilaksanakan secara berkesinambungan pada setiap hari sabtu dan minggu oleh armada penyemprotan,” ucap Yusran Jusuf.
Pj Walikota Prof. Yusran Jusuf menambahkan aksi penyemprotan desinfektan massal pemerintah kota Makassar nantinya akan melibatkan seluruh jajaran lingkup pemerintahan di Pemkot beserta kantor kecamatan, Kelurahan termasuk RW RT beserta LPM dibantu oleh personil TNI dan Polri.
“Semua kita libatkan dalam penyemprotan massal baik dari jajaran pemerintah kota Makassar sendiri dibantu oleh aparat TNI beserta personil dari Polri,” terangnya.