HERALDMAKASSAR.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan pemberlakuan setop operasional penerbangan khusus domestik mundur sehari, yakni mulai Sabtu besok (25/4/20). Sehingga, penerbangan tetap berjalan normal Jumat hari ini.
Penundaan berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 itu, karena operator memiliki kewajiban untuk menuntaskan seluruh reservasi lama. Dan, mulai hari ini, tidak ada lagi reservasi Penundaan pemberlakuan ini untuk melaksanakan kewajiban operator penerbangan melayani penumpang dengan reservasi lama, dan mulai hari ini tidak ada lagi reservasi baru.
“Mulai hari ini tidak ada reservasi baru,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Jumat (24/4) dalam keterangan resmi.
Ia menegaskan, untuk penerbangan internasional tetap akan beroperasi tapi khususnya untuk yang melayani warga negara asing (WNA) yang akan kembali ke negaranya, dan warga negara Indonesia (WNI) yang akan kembali ke Indonesia. Penerbangan ini tetap harus mengikuti protokol kesehatan selama pandemi Covid 19.
“Adapun setelah dilakukan evaluasi maka berlakunya peraturan akan sama untuk semua moda transportasi yaitu pada 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 dan akan diperpanjang jika diperlukan,” bebernya.
Sebagai informasi, Permenhub nomor 25 Tahun 2020 telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Adita menegaskan bahwa larangan penggunaan transportasi untuk mudik ini berlaku untuk keluar masuk di wilayah-wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran Covid-19 dan aglomerasi yang sudah ditetapkan sebagai PSBB.
Sebelumnya pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara layanan transportasi udara penumpang komersil. Hal ini berlaku sejak 24 April 2020 sampai 1 Juni 2020. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, mengatakan larangan terbang ini baik perjalanan dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (internasional).
Namun, Novie mengatakan akan ada pengecualian untuk pimpinan lembaga tinggi negara maupun wakil kenegaraan hingga organisasi internasional.
“Selain itu, organisasi penerbangan khusus pemulangan WNI, WNA dan terkait penegakan hukum dan pelayanan darurat petugas penerbangan masih bisa dengan seizin menteri.”
(CNBC/TIM)