Beranda Nasional Pemerintah Resmi Larang Mudik

Pemerintah Resmi Larang Mudik

HERALDMAKASSAR.com – Dampak penyebaran wabah virus korona ditanah air membuat pemerintah pusat mengambil kebijakan larangan mudik bagi masyarakat jelang hari raya idul fitri mendatang.

Larangan mudik ini resmi diberlakukan pemerintah pusat berlaku Jumat 24 April 2020, demi memutus mata rantai penyebaran virus diberbagai daerah di Indonesia.

Menteri Perhubungan (Menhub) Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan keputusan ini dalam video conference, Selasa (21/4/2020). Keputusan ini menindaklanjuti hasil rapat terbatas pagi ini. Larangan mudik sudah disampaikan Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya larangan mudik sudah diberlakukan bagi TNI-Polri dan ASN. Namun dalam rapat terbatas tadi Presiden juga mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran untuk masyarakat umum.

Berdasarkan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sanksi bagi pemudik yang melanggar kebijakan pemerintah pusat dibagi dua kategori sanksi, yakni sanksi yang paling ringan seperti mengembalikan kendaraan untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik.

Sementara untuk hukuman paling berat, sebagaimana tertuang dalam pasal 93, ialah kurungan paling lama satu tahun dengan denda maksimal Rp 100 juta.

Meski demikian, payung hukum resmi untuk pemberian sanksi larangan mudik belum selesai dirampungkan. Menurut Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan (Plt Menhub) Luhut Binsar Pandjaitan, aturannya bakal dipercepat sehingga bisa selesai dan berlaku pada 24 April 2020.

(AMIR MARUF)