HERALDMAKASSAR.com – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Makassar pada 24 April mendatang guna memutus mata rantai penyebaran virus korona banyak hal yang perlu diketahui oleh warga kota Makassar.
Dalam penerapan PSBB sejumlah aturan dan sanksi tegas yang di berlakukan di masyarakat jika tidak mentaati peraturan tersebut. Pemerintah Kota Makassar akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan pemberlakuan PSBB di Makassar.
Meski Surat Keputusan (SK) Peraturan Wali Kota (Perwali) belum rampung. Dalam pembahasan SK Perwali ini masih menunggu saran dan masukan dari pihak lain dalam revisi draft. Baik dari pihak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun tokoh masyakarat. Karena SK Perwali tidak hanya diperuntukkan bagi orang tertentu melainkan seluruh masyarakat.
Pemberlakuan PSBB selama 14 hari kedepan sesuai dengan masa inkubasi virus korona ada sejumlah kegiatan dan aktivitas yang diatur sesuai pasal 13 Bab III dalam Peraturan Menteri Kesehatan.
Berikut beberapa hal yang dilarang dan dibolehkan yang harus dipatuhi oleh warga Makassar selama PSBB itu berlaku berdasarkan Permenkes
1. Tempat Sekolah (Pasal 13 Ayat 3)
Dilarang melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar di sekolah. Kemudian dipindahkan di rumah.
2. Tempat Kerja (Pasal 13 Ayat 3)
Dilarang berkerja di kantor dan mesti bekerja di rumah, atau bisa melakukan pembatasan jumlah pegawai yang bekerja di kantor.
3. Kegiatan Keagamaan (Pasal 13 Ayat 4)
Tempat ibadah dilarang dibuka di tempat umum, diganti dengan beribadah di rumah.
4. Tempat Umum atau Fasilitas Publik (Pasal 13 Ayat 7)
Dilarang dibuka kecuali pada tempat yang ditentukan dengan melakukan pembatasan pengunjung.
5. Kegiatan Sosial Budaya (Pasal 13 Ayat 9)
Dilarang menggelar kegiatan Sosbud yang melibatkan banyak orang atau berpotensi berkerumun.
6. Moda Transportasi (Pasal 13 Ayat 10)
Transportasi dilarang mengangkut penumpang dalam jumlah maksimal dan harus dibatasi. Khusus transportasi barang atau ekspedisi, dilarang beroperasi kecuali untuk mengangkut barang penting.
7. Pembatasan Kegiatan Lainnya (Pasal 13 Ayat 11)
Dilarang melakukan giat yang berkaitan dengan aspek Hankam, kecuali Kegiatan Operasional Militer atau Kepolisian
(AMIR MARUF)